PASURUA – Polisi menangkap dua pelaku jambret sadis Nan disertai pembacokan di Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku Nan ditangani Merupakan Agus, Penduduk Desa Curahduku dan Zainuri, Penduduk Desa Rejosari, Kecamatan Kraton. Esa pelaku lainnya Tetap internal pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjonmo Try Penenangan berbisik, para pelaku menyerang korban memakai celurit sebelum merampas barang milik korban.
“Setelah mendapat informasi, Personil langsung melaksanakan penyelidikan. Dua pelaku tercapai kami tangkap, Fana Esa pelaku lainnya Tetap internal pencarian,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kepala Desa Dhompo, Muhammad Salim, berbisik peristiwa itu terjadi pada Sabtu mula saat, 9 Mei 2026 Sekeliling pukul 02.00 WIB. ketika itu, korban bernama Ilham dan Adil inti nongkrong Seiring sejumlah remaja lain di gang Desa Dhompo. mendadak para pelaku tiba dan langsung menyerang memakai senjata tajam.
lafal Juga :
Mayat Wanita di Pasuruan disinyalir Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Luka Hantaman Barang Tumpul
“ketika Penduduk kami sedang nongkrong, pelaku berboncengan motor mendadak putar kembali menghampiri korban. tak memakai pas berlimpah berbisik, mereka menginginkan handphone Lampau menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban,” terangnya.
dikarenakan peristiwa tersebut, kedua korban merasakan luka sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RSUD Bangil. Selain membacok korban, pelaku juga membawa kabur telepon raih milik tidak akurat Esa korban sebelum melarikan diri.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memburu Esa pelaku lain Nan identitasnya telah dikantongi. (*)
Editor : A. Ramadhan