Jawa Barat, hariandialog.co.id-Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk tercapai menyingkap kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan menimpa seorang Penduduk republik asing Usul Cina di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Lima orang pelaku tercapai ditangani beserta sejumlah barang data Nan digunakan ketika mengerjakan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H berbisik bahwa Peristiwa tersebut terwujud di Ambang PT terbahak gerah gerah, kawasan PT Kahatex, jalur Raya Majalaya–Rancaekek No.389, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Jumat (9/5/2026). Korban teridentifikasi bernama Mr. Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan, Nan merasakan luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi dikarenakan serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat reskrim berbisik, setelah mendapatkan laporan polisi dari pelapor atas identitas Zahra Nur Annisa Hasan, pihaknya langsung Beralih Sigap mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai melindungi para pelaku.
“Begitu laporan didapat, Personil Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk langsung mengerjakan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku tercapai ditangani bagian dalam Masa kilat,” ujar Aldi Subartono, Selasa (12/5/2026)
Dari keluaran pengungkapan, polisi melindungi lima orang terduga pelaku Nan masing-masing Mempunyai peran berbeda bagian dalam tindakan pencurian berbarengan kekerasan tersebut. Dua pelaku teridentifikasi mengerjakan pembacokan terhadap korban memanfaatkan senjata tajam jenis golok, Fana pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan mendukung Penyelenggaraan tindakan di Letak peristiwa.
Selain melindungi para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang data berupa dua bilah golok, busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor Nan digunakan bagian dalam menjalankan aksinya.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas Nan meresahkan masyarakat, terlebih Nan memanfaatkan kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak pastikan terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana Nan meresahkan masyarakat. ketika ini para tersangka sedang menjalani tahapan pemeriksaan kelebihan berikut dan akan dijalankan penahanan,” katanya.
Para tersangka dijerat berbarengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. ketika ini penyidik Tetap berikut mengerjakan pendalaman serta koordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa guna tahapan aturan kelebihan berikut.
“Polresta Bandung berkomitmen memberikan Selera terjamin kepada masyarakat dan memelihara situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah aturan Polresta Bandung,” pungkasnya.(Nagon)
About The Author
tulisan Views: 90