KATERCIKO.COM, Kabupaten Bandung — Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk tercapai membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan menimpa seorang Penduduk republik asing Usul Cina di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Lima orang pelaku tercapai dikendalikan beserta sejumlah barang bukti Nan digunakan ketika melaksanakan tindakan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terwujud di Ambang PT terkekeh kehangatan kehangatan, kawasan PT Kahatex, jalur Raya Majalaya–Rancaekek No.389, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Jumat (9/5/2026). Korban teridentifikasi bernama Mr. Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan, Nan merasakan luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi dikarenakan serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat reskrim berbisik, setelah mendapatkan laporan polisi dari pelapor atas sebutan Zahra Nur Annisa Hasan, pihaknya langsung Beralih Sigap melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai menjaga para pelaku.
“Begitu laporan didapat, Personil Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk langsung melaksanakan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku tercapai dikendalikan bagian dalam Masa lekas,” ujar Aldi Subartono.
Dari keluaran pengungkapan, polisi menjaga lima orang terduga pelaku Nan masing-masing Mempunyai peran berbeda bagian dalam tindakan pencurian berbarengan kekerasan tersebut. Dua pelaku teridentifikasi melaksanakan pembacokan terhadap korban memanfaatkan senjata tajam jenis golok, Fana pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan mendukung Penyelenggaraan tindakan di Letak peristiwa.
Selain menjaga para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor Nan digunakan bagian dalam menjalankan aksinya.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas Nan meresahkan masyarakat, terlebih Nan memanfaatkan kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak konfirmasi terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana Nan meresahkan masyarakat. ketika ini para tersangka sedang menjalani alur pemeriksaan kelebihan terus dan akan dijalankan penahanan,” katanya.
Para tersangka dijerat berbarengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. ketika ini penyidik Tetap terus melaksanakan pendalaman serta koordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa guna alur aturan kelebihan terus.
“Polresta Bandung berkomitmen memberikan Selera terlindungi kepada masyarakat dan merawat situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah aturan Polresta Bandung,” pungkasnya.