Binjai – metrolangkat.com

Dua pelaku begal sadis Nan sempat menghebohkan Penduduk Binjai pada akhirnya diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (28), Penduduk Limau Sundai, Binjai Barat, dan IM (20), Penduduk Tanjung Gusta, ternyata bukan hanya sekali melaksanakan tindakan kejahatan jalanan.

bukti tersebut terungkap bagian dalam press publikasi Nan digelar Polres Binjai di halaman Mapolres Binjai, lorong S. Hasanuddin, Rabu (13/5) cerah.

Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, menuturkan kedua pelaku lebih sebelumnya juga beraksi di lorong Umar Baki, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kamis (7/5) gelap, berbarengan korban seorang wanita Usul Gohor, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah mendapat laporan adanya pelajar Nan berperan korban begal usai mengantarkan orang tuanya bekerja, Satreskrim dan Tim Cobra langsung melaksanakan penyelidikan,” ujar Mirzal Maulana.

Pengungkapan kasus tersebut, terus Kapolres, berdasarkan laporan polisi nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Polisi juga dibantu Tim Jatanras Polda Sumut melalui analisis digital forensik dan informasi masyarakat.

Kerja keras aparat pada akhirnya membuahkan keluaran. Sehari setelah tindakan pembegalan di lorong Sawo III, kedua pelaku tercapai ditahan di lorong Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Deli Serdang, Sekeliling pukul 16.00 WIB.

Namun ketika hendak ditangani, keduanya melaksanakan perlawanan sehingga petugas memungut tindakan pastikan dan terukur berbarengan menembak kaki para tersangka.

“Modus mereka memberhentikan korban Lampau merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya,” Jernih Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi melindungi sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, sandal, golok, serta handphone Nan sempat dibuang ke bagian dalam sumur.

Esa unit Honda Beat Nan ditangani terungkap milik pelaku dan digunakan ciptakan menjalankan tindakan kejahatan.

lagian Honda Vario merupakan milik korban berinisial DD, pelajar Nan berperan korban begal di lorong Sawo III.

“Motor korban rencananya akan dijual Lampau hasilnya dibagi berdua,” singkap Mirzal Maulana.

Kapolres juga mengatakan tidak presisi Esa pelaku, Merupakan MA, merupakan residivis kasus serupa dan terakhir bebas pada tahun 2020.

Tak hanya itu, keluaran tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Menurut pengakuan mereka, tindakan begal telah dijalankan sebanyak dua kali. Kami Tetap mendalami kemungkinan adanya koneksi lain,” tambahnya.

bagian dalam kesempatan tersebut, Polres Binjai juga menyerahkan dua unit sepeda motor milik korban kepada pemiliknya, Merupakan Honda Vario milik Yudha dan sepeda motor milik Rasha, korban begal di kawasan Tunggurono pada April 2026 Lampau.

Kasat Reskrim Polres Binjai, Hizkia Siagian, turut menanggapi beredarnya foto pelaku Nan dinilai berbeda berbarengan Paras Orisinil tersangka.

“Kami pastikan foto Nan Eksis pada kami Orisinil. lagian Nan beredar di media sosial itu keluaran AI,” tegasnya.

Di ujung kegiatan, Kapolres Binjai menganjurkan masyarakat menaikkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan berbarengan kembali mengaktifkan pos kamling.

“Mari Seiring-Baju memelihara Kota Binjai agar terbebas dari kejahatan jalanan. Kami juga akan menaikkan patroli berskala Akbar,” pungkas Mirzal Maulana.

sekarang kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 439 Bagian (2) huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(putra)

Follow WhatsApp kanal www.metrolangkat.com ciptakan pembaruan Warta terbaru setiap saat Follow



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *