Samarinda, Kaltimetam.id – langkah perampokan bersenjata Nan terwujud di kawasan jalur KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak internal, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang Nan diperkirakan terlibat internal langkah pencurian berdua kekerasan tersebut saat ini telah ditangani jajaran Polsekta Samarinda Seberang Seiring tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.
Peristiwa Nan sempat Membikin geger Penduduk itu terwujud pada Jumat (1/5/2026) Sekeliling pukul 15.30 WITA. Para pelaku terungkap menjalankan aksinya berdua modus menyamar sebagai kurir bundel demi mendapatkan melangkah masuk ke Griya korban.
Kapolsekta Samarinda Seberang, AKP Baihaki, berucap empat tersangka Nan ditangani masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi, dan Mega Triana.
“langkah ini dikerjakan berdua modus berpura-pura sebagai kurir bundel,” ujarnya.
Menurut Baihaki, pelaku Primer bernama Rudi Saleh tiba ke Griya korban Sembari membawa bundel Imitasi. ketika anak korban meninggalkan Griya ciptakan mendapatkan bundel tersebut, pelaku langsung melaksanakan pengancaman memanfaatkan senjata menyerupai pistol jenis senapan semilir.
“Korban dan anaknya kemudian diikat memanfaatkan lakban pada bagian tangan, kaki, dan bibir,” jelasnya.
Pada ketika peristiwa, korban bernama Syamsuddin terungkap sedang melaksanakan salat Ashar di internal Bilik rumahnya.
Usai menyelesaikan ibadah, korban meninggalkan Bilik dan mendapati suasana Griya telah berubah mencekam. Tiga cowok bermasker berada di internal Griya Fana anaknya telah internal kondisi terikat.
“Korban awalnya sempat mengira pelaku hanya bercanda atau rekan anaknya,” ucapan Baihaki.
Namun dugaan itu langsung sirna ketika keliru Esa pelaku menodongkan badik ke arah leher dan perut korban Sembari menginginkan Duit.
internal kondisi terancam dan demi keselamatan keluarganya, korban ujungnya menunjukkan Letak penyimpanan Duit di internal Bilik rumahnya.
ketika hendak melangkah masuk ke Bilik, korban sempat menginginkan para pelaku menanti dikarenakan istrinya mutakhir tuntas guyur. Namun keliru Esa pelaku Malah menanggalkan tembakan ke arah plafon Griya sebagai bentuk intimidasi.
“keliru Esa pelaku sempat menembakkan senapan semilir ke arah plafon Griya,” bongkar Baihaki.
Setelah berhasil melangkah masuk ke Bilik, para pelaku langsung menggasak Duit Kontan milik korban Nan disimpan di internal tas.
“Pelaku meraih Duit Kontan Sekeliling Rp10 juta dari tas korban,” tambahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga meraih Duit lain Nan berada di kantong Lancingan korban serta dompet milik istri korban.
Selain Duit Kontan, komplotan tersebut turut membawa kabur sejumlah barang elektronik berharga milik korban.
Barang Nan dicuri di antaranya Esa unit MacBook, laptop, iPad, dan kelebihan dari Esa telepon pegang.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban ditaksir merasakan kerugian mendapatkan Sekeliling Rp30 juta.
Usai mendapatkan laporan, tim gabungan langsung melaksanakan penyelidikan intensif berdua memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di Sekeliling Letak peristiwa.
Dari output penyelidikan tersebut, polisi ujungnya berhasil menentukan para pelaku.
“Pelaku pertama Nan ditangani Ialah Muliyono di kediamannya pada Kamis gelap,” terangnya.
ketika diamankan, polisi menemukan barang data berupa handphone milik korban Nan Tetap dikuasai tersangka.
Pengembangan kemudian dikerjakan hingga polisi berhasil membekuk La Pendi dan Rudi Saleh di Letak berbeda di kawasan Samarinda Seberang.
Fana itu, Mega Triana turut ditangani dikarenakan diperkirakan meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax Nan digunakan para pelaku ketika menjalankan langkah perampokan.
Selain menjaga para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang data Nan digunakan internal langkah tersebut.
“Barang data Nan kami sita berupa senapan semilir pegang, badik, masker, sarung tangan, lakban, dan pelat nomor Imitasi,” Jernih Baihaki.
Dari output pemeriksaan Fana, polisi menyingkap langkah perampokan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara keliru Esa tersangka, La Pendi, berdua korban.
“Motif Fana dipicu persoalan utang piutang,” katanya.
Polisi juga menyingkap para pelaku membagi output Duit dan barang rampasan setelah berhasil menjalankan langkah mereka.
saat ini keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Seberang ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan terus.
“Para tersangka kami jerat Pasal 479 Bagian 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (SIK)