KlikMaluku.com – Praktek Rentenir Tetap saja terwujud hingga ketika ini. Di Kota Ambon, prkateknya bahkan makin gila-gilaan Membikin pas melimpah orang jadi korban. 

keliru Esa Nan terkuak Ialah pinjaman senilai Rp4 ratus juta oleh almarhum Sofyan Harihaya kepada Deny Syukur Nan terwujud tahun 2019 Lampau. Pinjaman ini berbuntut penguasaan terhadap akta Griya dan tanah Nan dikatakan masyarakat sebagai vila di Batu Tagepe, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Ironisnya, kasus ini telah diinformasikan ke Reskrinum Polda Maluku sejak Ferbauari 2026 namun entah kenapa Tak ditindaklanjuti Tiba ketika ini. 

Musia Latticonsina, isteri dari almarhum Sofyan Harihaya, lewat para kuasa hukumnya, masing-masing Ridwan Hasan, SH, Latief Lahane SH dan Adri Selang SH ketika menggelar jumpa pers di Ambon, Selasa, 12 Mei 2026 menuturkan kornologis dan ketimpangan aturan dugaan penipuan dan penggelapan bagian dalam kasus peminjaman Duit dari rentenir Deny Syukur ini. 

Menurut Ridwan Hasan, sejak permulaan telah Eksis niat jahat dari Deny Sukur bagian dalam kasus ini. Bagaimana Tak, ketika peminjaman Duit Rp4 ratus juta, Nan didapat almarhum hanya Rp3 ratus juta berbarengan catatan seratus juta dihitung sebagai Kembang selama sebulan. Selain itu, ketika itu Eksis dua akta Nan langsung dibuat di hadapan Notaris Eddy Sucelauw, SH Adalah akta utang piutang selaligus akta kuasa memasarkan atas agunan berupa sertifikat Griya dan tanah Nan terletak di Batu Tagepa Nan sering dikatakan masyarakat sebagai vila. 

Nan namanya pinjaman, terus Ridwan, pas Lakukan akta utang piutang saja. Apalagi Eksis jaminan berupa sertifikat Griya dan lahan Nan ditaksir harganya lima hingga enam miliar rupiah. 

bagian dalam perjalanan, ungkapan Ridwan, mendapatkan dikatakan, alm Sofyan Harihaya belum Bisa hasilkan mengembalikan pinjaman selama Esa tahun. Lampau tak memakai sepengetahuan almarhum dan keluarga sertifikat Griya dan lahan Nan luasnya Nyaris Esa hektar itu telah berganti sebutan kepemilikan katas sebutan Deny Syukur. 

Pemilik mutakhir tahu katika mereka kesana membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bahwa sertifikatnya telah berubah sebutan atas sebutan Deny Syukur

“Ini Khan sangat Tak memasuki logika aturan. Sebenarnya kalau Duit Tak mendapatkan dikembalikan barulah dibuat akta kuasa memasarkan. Itupun pemilik harus dihadirkan hasilkan mendatangani akta penjualan skaligus menentukan biaya penjualan, agar hasilnya mendapatkan dipakai pembayaran utang dan susahnya disampaikan kepada pemilik. Bukan sang rentenir itu menentukan biaya seenak dan Seluruh Beliau saja tak memakai sepengetahuan pemilik, ” kesal Ridwan. 

Belakangan, ujar Beliau lagi terungkap bahwa Griya dan lahan itu dijual oleh Deny Syukur kepada dirinya swndiei berbarengan biaya Rp4ratus juta saja. Hal ini teridentifikasi ketika pihak pengacara mendapat data berupa P18. Padalah bagian dalam akta jual beli, Eksis tercantum pasal Nan berbisik pihak pemilik harus dipanggil hasilkan ikut menandatangani ketika penjualan dijalankan. 

“Bayangkan, Griya berbarengan biaya lima Tiba enam milyar rupiah, Beliau jual kepada dirinya sendirian berbarengan biaya Rp4 ratus juta tak memakai sepengetahuan pemilik. Hal ini sebagai keliru Esa penyebab hingga pak Sofyan Harihaya meninggal. Mungkin dikarenakan beliau kepikiran, apalagi beliau telah mempunyai itikad berkualitas hasilkan mengembalikan Duit itu namun rentenir Nan sejak permulaan telah mempunyai niat Tak berkualitas itu setiap saat mengelak berbarengan berbagai dalil,” paparnya. 

Ridwan Hasan juga menuturkan, Deny Syukur sempat menggugag ke pengadilan dimana keliru Esa klausul ia merasakan kerugian materil dan inmateril sebanyak Rp5 milyar dikarenakan isteri alm Sofyan Harihaya dan anak-anak belum meninggalkan dari Griya tersebut, namun gugatan itu ditolak oleh PN Ambon. 

Terkait pembuatan Akta Kuasa memasarkan atas Griya dan lahan Nan sebagai agunan sejak pinjaman dijalankan, Ridwan juga menuturkan tim pengacara akan melayangkan aduan kepada Pengawas Notaris di Kantor Kementrian aturan agar Eksis tindakan Nan diambil kepada sang Notaris. 

Fana itu, kuasa aturan lainnya Latief Lahane SH menyambung, pihak pengacara isteri alm Sofyan Harihaya menginginkan agar alur aturan kasus ini mendapatkan Melangkah sebagaimana mestinya sehingga hak orang Mini mendapatkan adil di mata aturan. 

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *