KALTENGSATU, MUARA TEWEH – Setelah buron selama sembilan masa, tersangka keempat kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan Esa keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, pada akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tersangka berinisial S alias M (Suparno alias Mano, 45) diamankan oleh tim Satreskrim Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (28/4/2026) Sekeliling pukul 16.30 WITA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermansyan, menyetujui penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa operasi penangkapan dikerjakan berbarengan bantuan dari Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.
“Ya, pelaku diamankan pada Selasa Lampau dan saat ini telah ditangani di Polres Barito Utara. Penangkapan ini merupakan keluaran kerja Baju lintas area berbarengan bantuan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur,” ujar AKP Ricky Hermansyan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, tersangka berhasil diamankan ketika bersembunyi di sebuah pondok Hampa di inti semak belukar di area Kecamatan Kongbeng. Polisi sebelum itu telah melaksanakan pelacakan intensif sejak pelaku melarikan diri usai peristiwa tragis tersebut.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, tersangka M menyetujui keterlibatannya bagian dalam pembunuhan tiga korban, Fana Esa korban lainnya diakui dikerjakan oleh tersangka lain berinisial F. Adapun Esa korban lainnya, Merupakan seorang balita berusia tiga tahun, Tetap bagian dalam pendalaman pihak kepolisian hasilkan melindungi pelaku Nan bertanggung respon.
“Tersangka mengaku melaksanakan pembunuhan memanfaatkan senjata tajam. Fana senjata api sempat ditembakkan ke atas. Senjata api rakitan tersebut telah dibuang ke sungai, namun barang data berupa mandau telah kami amankan dan hasilnya sesuai berbarengan temuan otopsi,” Jernih Ricky.
Polisi juga menyingkap bahwa antara tersangka dan keliru Esa korban, Merupakan Ono, sebelum itu Mempunyai catatan sengketa. Pada tahun 2025, korban pernah mengabarkan tersangka atas kasus penamparan (pemukulan) Nan kemudian diproses sebagai tindak pidana tidak berat banget di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
ketika ini, tersangka telah ditangani di Mapolres Barito Utara hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan terus. Polisi juga terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku bagian dalam kasus pembunuhan Nan menghebohkan masyarakat tersebut.
“Kami akan terus mengoptimalkan kasus ini hasilkan menyingkap secara urai peran masing-masing tersangka, termasuk melindungi pelaku pembunuhan terhadap korban balita,” tegasnya.
Pihak kepolisian melindungi akan meraih tindakan konfirmasi para pelaku sesuai aturan Nan Beraksi, sekaligus memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban serta masyarakat melebar.(kh3)