Balinetizen.com, badung

Kepolisian Resor Badung tercapai menyingkap kasus dugaan pembunuhan berencana Nan menewaskan seorang Pria berinisial D.A.D. (25) di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. bagian dalam kasus ini, polisi menjaga empat orang pelaku, termasuk dua pelaku Nan Tetap berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut tercatat bagian dalam laporan polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/Sek Abiansemal/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 14 Mei 2026 terkait tindak pidana pembunuhan.

Korban teridentifikasi merupakan Penduduk Desa Suketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa pembunuhan melangkah pada Kamis, 7 Mei 2026 Sekeliling pukul 02.40 WITA di Loka pencucian motor Mae Wash, jalur Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Fana itu, jasad korban anyar terdeteksi lima saat kemudian, tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 Sekeliling pukul 16.00 WITA di area persawahan Nan berada Tak berjarak dari Letak peristiwa.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menerangkan bahwa empat pelaku Nan tercapai dikendalikan Merupakan D.F. (20), M.K.H. (24), serta dua remaja berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16).

“Para pelaku telah menyusun langkah pembunuhan tersebut sebelum mengeksekusi korban,” ujar Kapolres ketika publikasi kasus di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

Motif Sakit jiwa dan Mau Kuasai Barang Korban
Berdasarkan output penyelidikan polisi, motif pembunuhan disinyalir dipicu Selera sakit jiwa. tidak presisi Esa pelaku, D.F., mengaku kerap sebagai korban perundungan atau dibully oleh korban ketika bekerja Seiring.

“Selain itu, para pelaku juga dikatakan Mau menguasai barang-barang berharga milik korban ciptakan dijual, kemudian hasilnya dibagi Seiring,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, kronologi bermula ketika korban menghubungi D.F. melalui WhatsApp ciptakan memungut mesin kompresor pada sunyi peristiwa. ketika itu, D.F. sedang berkumpul Seiring rekan-rekannya di sebuah Griya kos.

Setelah meraih pesan dari korban, D.F. kemudian mengajak pelaku lainnya ciptakan mengeksekusi korban berdua maksud merampas Duit, sepeda motor, dan telepon raih milik korban. Ajakan tersebut disetujui seluruh pelaku.

Korban Dianiaya dan Ditusuk Hingga Tewas
Sekeliling pukul 01.15 WITA, para pelaku tiba di Mae Wash dan memungut pisau Nan Normal digunakan ciptakan memotong busa. Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang Sembari mengharap kedatangan korban.

Sekeliling Esa jam kemudian, korban tiba memakai sepeda motor Honda Beat Rona merah. Setelah melangkah masuk ke Letak pencucian motor, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor.

ketika korban menunduk memungut kompresor, tidak presisi Esa pelaku langsung memukul kepala korban memakai botol Hampa hingga tersungkur.

Tak berhenti di situ, para pelaku secara Seiring-Baju memukul dan menendang korban. Mereka juga memakai kursi besi ciptakan menganiaya korban.

D.F. kemudian menusuk bagian punggung korban memakai pisau hingga korban merasakan luka parah dan memungut pas melimpah darah.

Setelah korban Tak berdaya, pelaku membersihkan darah di lantai dan meluruskan pisau Nan sempat bengkok. Pelaku lalu menggorok leher korban ciptakan menjaga korban meninggal Bumi.

Jasad Korban Dikubur di Pinggir jalur
Usai menjaga korban tewas, para pelaku mencari Letak penguburan berdua memakai sepeda motor milik korban Sembari membawa cangkul.

Mereka kemudian menggali lubang di lahan Hampa pinggir jalur. Jenazah korban dimasukkan ke bagian dalam karung sebelum diajak memakai sepeda motor menuju Letak penguburan.

Korban Lampau dikuburkan secara Seiring-Baju oleh para pelaku di area persawahan.

bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi Nan terdiri dari tiga Wanita dan delapan Pria.

Polisi Amankan Barang data
Dari tangan para pelaku, polisi menjaga sejumlah barang data, di antaranya:
Esa buah cangkul bergagang kayu
Tas selempang hitam
Jaket hitam
Lancingan pendek arang-arang
Dua unit sepeda motor Honda
Kursi besi rusak
Esa unit telepon raih Redmi 8A

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP terkait pembunuhan berencana berdua ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 479 Bagian 3 KUHP terkait pencurian Nan berpengaruh Mortalitas berdua ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *