KASUS pembunuhan Nan disertai tindakan memutilasi
korban terus menyita perhatian publik. Selain dikarenakan tingkat kekerasannya Nan
ekstrem, tindakan itu menyisakan Soal Akbar: Kenapa pelaku tega
memotong-motong tubuh korbannya?
Menurut kriminolog, mutilasi sering Tak
hanya dilatarbelakangi dendam atau sakit jiwa, tapi juga taktik ciptakan
menyamarkan identitas korban, sehingga pelaku semoga mendapatkan lolos dari
penyidikan.
“tapak itu dianggap mendapatkan menghapuskan jejak
korban dan menyulitkan identifikasi, sehingga pelaku pun Susah diidentifikasi,”
ujar Prija Djatmika, pakar legalitas pidana dan kriminologi Fakultas legalitas
Universitas Brawijaya dikutip dari artikel berjudul Kenapa Seseorang
melaksanakan Mutilasi? Ini ucapan Kriminolog diunggah di laman Republika.
Kriminolog Universitas Indonesia, Yogo Tri
Hendiarto, juga mengkritisi bahwa korban mutilasi seringnya Ialah Wanita Nan
Mempunyai Interaksi intim berdua pelaku Pria, menciptakan ketidakseimbangan
Nan menimbulkan kekerasan.
“Maka di kasus mutilasi, pelakunya extra
lumayan melimpah Pria, dan korbannya Ialah Wanita,” ujar Yogo dikutip dari
artikel berjudul Lima data Mutilasi Wanita internal Koper di Ngawi –
Kenapa Orang melaksanakan Mutilasi? di laman BBC.
Jadi gerbang membongkar Kasus
Di lapangan, pelaku Nan Berjuang
menyembunyikan jejak berdua mutilasi Malah sering kali meninggalkan petunjuk
mutakhir. Teknologi forensik, ketekunan penyidik, dan informasi pendukung lainnya Malah
mengurangi ruang pelarian mereka.
Alih-alih mengakhiri kemungkinan terungkap,
mutilasi Malah menyingkap mendalam mutakhir Nan mudahkan penyelidikan. Nyaris Seluruh
kasus mutilasi di Indonesia mendapatkan diungkap, meski membutuhkan Masa dan kerja
keras.
data menunjukkan, seberapa liciknya pelaku,
pada ujungnya kebenaran akan menemukan jalannya. Polisi mempercayai ketekunan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi ciptakan mengutarakan kebenaran.
Pada Januari 2025, jasad Wanita terdeteksi
internal koper merah di Ngawi berdua kondisi mutilasi dan potongan tubuh tersebar
di Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. Polisi melaksanakan identifikasi berdua
memanfaatkan sidik jari Nan dipindai melalui alat Mobile Automatic Multi
Biometric Identification System (MAMBIS). Hasilnya Ialah korban tercapai
dikenali, dan pelaku diamankan tak lamban setelahnya.
Kasus mutilasi lain melangkah di ujung Agustus
2025. Di Mojokerto, Penduduk menemukan 63 potongan tubuh Orang di semak-semak
Dusun Pacet Selatan. Identifikasi korban terungkap setelah anjing pelacak K-9
menemukan potongan telapak tangan. Polisi kemudian memindai sidik jari pada
telapak tangan tersebut memakai MAMBIS.
Hasilnya, polisi membongkar identitas korban
Adalah TAS (25), Wanita Usul Lamongan. Tak Tiba sehari sejak penemuan
jasad, polisi membekuk Alvi Maulana Nan tak lain Ialah kekasih korban.
Termasuk Pembunuhan Berencana
Di Indonesia, polisi menjerat pelaku mutilasi
berdua pasal pembunuhan berencana, Adalah Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya tak
main-main Adalah pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.
informasi Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, kasus
pembunuhan paling lumayan melimpah melangkah di wilayah legalitas Polda Jawa Timur.
Sejak Januari hingga 8 September 2025, Eksis 65 kasus pembunuhan Nan ditangani
di Jawa Timur. Secara domestik, jumlah kasus pembunuhan di periode tersebut
mendapatkan 745 perkara, berdua 21 polda melaksanakan penindakan di wilayah
masing-masing.
jumlah Eksis 1.131 terlapor internal kasus
pembunuhan. Dari jumlah itu, Golongan pekerjaan Nan paling lumayan melimpah terlapor
Ialah petani, Merupakan 125 orang atau 11,05 persen. Fana jumlah korban jiwa
mendapatkan 1.148 orang, berdua 65,15 persen di antaranya berjenis kelamin
Pria.
Mutilasi memang dimaksudkan pelaku sebagai
upaya terakhir ciptakan menghilangkan jejak. Namun, pada kenyataannya, tindakan itu
Tak pernah akurat-akurat tercapai. Kecanggihan teknologi forensik, ketekunan
penyidik, serta sokongan informasi biometrik Malah menjadikan potongan-potongan
tubuh Nan dibuang sembarangan sebagai puzzle Nan ujungnya membongkar
kebohongan pelaku.
Kasus demi kasus membuktikan seberapa pun
sadis cara Nan ditempuh, kebenaran Tak mendapatkan ditutupi. Pada ujungnya, legalitas
akan menjerat, dan keadilan akan menemukan jalannya.
Sebagai informasi, sesuai berdua Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian republik Republik Indonesia Pasal 15 Bagian
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan center Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian republik Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
terkait Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 terkait
Penyelenggaraan center Informasi Kriminal domestik di Lingkungan Kepolisian
republik Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri Mempunyai server
Piknas ciptakan mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan informasi
kriminal berkualitas internal dan eksternal Polri internal rangka mewujudkan Polri Nan
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, kejelasan Berkeadilan).
— Pusiknas Bareskrim Polri, Sahih dan Tepercaya —