PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian area Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya bagian dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan (curas) atau begal selama Mei 2026.

tapak penegakan legalitas Nan dikerjakan secara terpadu tersebut sebagai bukti Konkret kehadiran Polri bagian dalam memberikan perlindungan dan Selera terlindungi sebar masyarakat Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus dikerjakan Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Sumsel Seiring jajaran Polrestabes dan Polres disejumlah area, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.

Rangkaian pengungkapan bermula dari laporan masyarakat Nan sebagai korban tindakan perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga berbarengan modus kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan intensif, pemetaan network pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka Nan teridentifikasi kerap beraksi memakai senjata tajam.

Sepanjang operasi Nan digelar selama Mei 2026, aparat tercapai menjaga sejumlah tersangka dari berbagai area. Diantaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Golongan R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait kasus pemerasan.

Selain menjaga para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti keluaran kejahatan maupun alat Nan digunakan ketika beraksi. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat keluaran rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, busana pelaku, hingga dokumen kendaraan bermotor. jumlah ukur barang bukti Nan dikendalikan diperkirakan meraih ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai pencurian berbarengan kekerasan. Fana tersangka di area Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara beban sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai berakibat strategis bagian dalam merawat kondusivitas area Sumatera Selatan. Penindakan konfirmasi terhadap para pelaku begal Tak hanya memberikan imbas jera, tetapi juga menguatkan Selera terlindungi masyarakat bagian dalam menjalankan aktivitas sehari-masa. Situasi kamtibmas Nan kondusif turut sebagai Unsur Krusial bagian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi area.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel Tak akan memberikan ruang sebar pelaku kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan masyarakat.

“kami akan menindak konfirmasi setiap bentuk kejahatan Nan mengganggu keamanan dan kenyamanan Penduduk. Pengungkapan ini merupakan bentuk Konkret komitmen Polda Sumsel bagian dalam merawat kestabilan kamtibmas serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” konfirmasi Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengajak masyarakat agar berikut memperbesar kewaspadaan dan hidup bekerja Baju berbarengan aparat kepolisian melalui pelaporan Sigap apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan Sekeliling.

“Kami mengajak seluruh masyarakat ciptakan berikut bersinergi Seiring Polri bagian dalam merawat keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan Donasi atau menemukan tindak kejahatan agar mendapatkan segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *