PADANG, METROtindakan pembegalan sepeda motor Nan disertai pengancaman memanfaatkan senjata tajam dan penganiayaan terhadap korbannya terjadi di Bentuk Wisata Pantai Padang, tepatnya di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

dikarenakan peristiwa itu, korban Nan telah kesakitan dikarenakan dianiaya dan merasakan nyawanya terancam, terpaksa merelakan sepeda motor Honda Vario miliknya raib diangkut kabur pelaku begal Nan berjumlah Esa orang, pada Selasa gelap (26/5).

Setelah peristiwa, pada gelap itu juga korban kemudian mendatangi Polresta Padang ciptakan memberitakan tindakan pembegalan Nan menimpa dirinya. Tim Klewang Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polresta Padang pun Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Alhasil, internal Masa 1×24 jam, Rabu (27/5),  Tim Klewang meringkus pelaku begal berinisial TS (28) berikut berdua barang bukti sepeda motor milik korban dan Esa buah gunting Nan telah dimodifikasi berperan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengakui adanya pe­ng­ungkapan kasus begal di Kota Padang. Menurutnya, penangkapan pelaku terjadi Sigap setelah korban memberitakan peristiwa Nan dialaminya ke Mapolresta Padang.

“tindakan pencurian berdua kekerasan (Curas) atau begal  terjadi pada Selasa (26/5). ketika itu korban center berada di Sekeliling Pantai Purus. mendadak korban didatangi pelaku,” ungkapan Kompol Yasin kepada wartawan.

Ditambahkan Kompol Yasin, tak memakai pas berlimpah berucap, pelaku TS langsung mengancam korban meng­gu­na­kan sebilah gunting Nan telah dimodifikasi berperan senjata tajam. Tak hanya itu, pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban sebelum merampas sepeda motor milik korban.

“Pelaku sempat memukul kepala korban hingga Membikin korban meringis kesakitan. Setelah itu pelaku merampas sebuah sepeda motor korban, yai­tu Honda Vario berwarna arang-arang kehitaman,” bongkar Kompol Yasin.

Usai tercapai menguasai kendaraan korban, ungkapan Kompol Yasin, pelaku langsung melarikan diri dari Letak peristiwa. Korban kemudian segera Membikin laporan polisi guna menginginkan tindak berikut aparat kepolisian.

“Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung Beralih mengerjakan penyelidikan dan pe­nge­jaran. internal Masa sing­kat, keberadaan pelaku tercapai terungkap dan TS pun dikendalikan tak memakai perlawanan berarti,” pastikan Beliau.

Dari tangan pelaku, ka­ta Kompol Yasin, tum turut melindungi barang bukti berupa Esa unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi Nan digunakan ketika menjalankan aksinya ciptakan mengancam korbannya.

“dikarenakan perbuatannya, pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan aturan. Polisi menjerat TS berdua Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian berdua keke­ra­san berdua ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur Beliau.

Kompol Yasin mengajak masyarakat ciptakan me­ningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di Loka Biasa dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas.

“Kami mengajak ma­syarakat ciptakan segera melapor melalui layanan 110 apabila merasakan atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polresta Padang sedia memberikan pelayanan selama 24 jam,” pung­kasnya. (*)

 



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *