Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Riau tercapai meringkus pelaku penjambretan Nan meresahkan Penduduk. Tersangka berinisial JG merupakan eksekutor internal langkah penjambretan di Kota Pekanbaru Nan berpengaruh korban merasakan luka serius.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terwujud pada 5 Januari 2026 Sekeliling pukul 16.00 WIB di Ambang Masjid Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah, tersangka JG selaku eksekutor telah kami tangkap dan ditahan. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 15 gram emas milik korban, Esa unit helm hitam, lima unit ponsel, serta perlengkapan narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Hasyim internal konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (26/1/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim berucap bahwa tersangka Ialah seorang residivis. Pelaku terungkap internal pengaruh narkotika ketika mengerjakan kejahatan tersebut.

“tersangka memanfaatkan narkotika ketika mengerjakan langkah pencurian berdua kekerasan,” imbuhnya.

Fana itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor berucap bahwa tersangka Ialah residivis Nan mutakhir bebas dari penjara pada November 2025.

“Inisial JG ini mutakhir dua rembulan melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada November Lampau. Beliau telah empat kali melangkah keluar memasuki penjara ciptakan kasus Nan Baju, Adalah jambret,” Jernih AKBP Rooy Noor.

Mirisnya, ketika melancarkan aksinya di Marpoyan Tenteram, tersangka terungkap berada di bawah pengaruh narkotika. Pihak kepolisian menemukan alat isap sabu ketika tahapan penangkapan, Nan menandakan ketergantungan pelaku terhadap barang haram tersebut.

ketika ini, polisi Tetap memburu Esa pelaku lainnya Nan berperan mendukung JG. Pelaku terungkap berada di area Sumatera Barat dan internal pengejaran.

“Esa tersangka lagi ketika dikerjakan penggerebekan telah Tak Eksis di Letak. ketika ini tim Tetap mengerjakan pengejaran hingga ke area Sumatera Barat,” tingkat Rooy.

Atas perbuatannya, tersangka JG dijerat berdua Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP mutakhir) terkait pencurian berdua kekerasan. Polda Riau menegaskan komitmennya ciptakan memungut tindakan pastikan segala bentuk kejahatan jalanan sesuai instruksi Kapolda Riau.

“Kami Tak akan mengenal Capek. Komitmen kami Ialah memberikan Selera terlindungi distribusi masyarakat dan akan terus mengoptimalkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap,” ungkapan Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arysad menambahkan.

(mea/dhn)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *