Ilustrasi kekerasan Wanita dan anak (IDN Times)
Kasus penganiayaan dan penyekapan pernah dialami Seorang Asisten Griya Tangga (ART), bernama Rohimah (29) di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada tahun 2022.
Beliau disekap dan dianiaya oleh majikannya seorang diri hingga merasakan luka-luka. Rohimah kemudian dievakuasi oleh Penduduk setempat. ketika itu Maya Nan merupakan mantan majikan korban berucap, peristiwa ini terwujud sejak Esa purnama lamanya.
Maya seorang diri telah mencurigai hal ini, namun belum mempunyai bukti Nan lumayan ciptakan menguak perilaku jahat majikan korban. Beliau mendapatkan informasi Rohimah ditendang oleh majikan Pria, kemudian merasakan luka lebam di Paras tidak terpencil mata.
Korban dievakuasi oleh Penduduk berbarengan mendobrak laksana masuk ketika sang manjian kesana melangkah keluar kota. Sang majikan, Yulio Kristian dan Loura Franscilia ditentukan tersangka.
bagian dalam persidangan, Rohimah mengaku kerap mendapaat penyiksaan dari kedua orang tersebut. Siksaan seperti pemukulan hingga tendangan kerap didapatkan korban apabila dianggap Membikin kesalahan.
Beliau berucap, setiap Membikin kesalahan diharuskan membayar denda sebesar Rp100.000. namun Kalau Tak meraih membayarnya maka akan mendapat penyiksaan secara fisik seperti dipukul dan ditendang.
Rohimah Nan berasal dari Garut, Jawa Barat itu teridentifikasi mulai bekerja berperan ART kedua terdakwa sejak Juli 2022 melalui seorang perantara. Awalnya ia mengaku bekerja seperti Baju membersihkan Griya dan sebagainya.
Hanya saja saksi mengaku Tak tentram ketika mulai mendapatkan perlakuan Tak manusiawi dari kedua majikannya mulai Agustus 2022. Dari mulai harus membayar denda apabila melaksanakan kesalahan pahadal gaji Nan diterimanya Tak utuh Rp 2 juta sesuai Nan dijanjikan.
Beliau mendapat kekerasan secara fisik maupun psikis. Kekerasan Nan dialami Rohimah bukan hanya memanfaatkan tangan Hampa. Melainkan peralatan dapur seperti rapihin, kemoceng, telepon dan peralatan, peniti dan peralatan lainnya.
Rohimah mengaku sempat menghubungi keluarga minta tolong secara sembunyi-sembunyi. Namun, sang majikan mengamuk dan mendorong korban. ketika dievakuasi Penduduk, Rohimah mengaku sempat Tak nekat melangkah keluar, dikarenakan kondisi matanya Nan telah memar membiru.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada Yulio lima tahun penjara, Fana istirnya, Loura tiga tahun dan lima purnama bui. Vonis ini disalurkan sesuai berbarengan dakwaan melaksanakan KDRT dan penganiayaan sesuai Pasal 44 UU 23/2024.