JAKARTA, iNews.id – Personil Komisi III DPR, Abdullah mengutuk keras tindakan Taufik Hidayat Nan menyekap dan menganiaya Wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Beliau menginginkan penegak aturan menjatuhkan Hukuman maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.
“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan Normal, ini Ialah tindakan Nan merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang internal kurun Masa Nan lebar. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Beliau mengevaluasi hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan. Apalagi, ucapan Beliau, rekam jejak pelaku Mempunyai pola kekerasan berulang.
Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan beban, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah berperan korban kekerasan brutal Taufik.
“data bahwa pelaku diperkirakan pernah melaksanakan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku Nan berbahaya. Hukuman kebiri Tak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya menjaga masyarakat, khususnya kaum Wanita, dari potensi ancaman pelaku di Masa mendatang,” katanya.
Abdullah mendesak polisi hasilkan segera mengakses posko pengaduan Spesifik di lapangan. tapak ini dinilai Krusial hasilkan memfasilitasi Kalau Eksis korban lain Nan selama ini bungkam dikarenakan trauma atau khawatir melapor.
“tapak ini Krusial hasilkan menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Kalau memang Eksis korban lain Nan selama ini belum nekat bersuara, bangsa harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara aturan maupun pendampingan psikologis,” pungkasnya.