JAKARTA, AFU.ID – Komisi dalam negeri Anti Kekerasan terhadap Wanita atau Komnas Wanita menginginkan sorry atas polemik pernyataannya terkait kasus kekerasan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Komnas Wanita menegaskan kekerasan Nan dialami YTR tetap merupakan kekerasan berbasis gender terhadap Wanita Nan berlapis, ekstrem, sadis, Bengis, dan merendahkan martabat Orang.
Wakil Ketua Komnas Wanita Ratna Batara Munti berucap pernyataan lembaganya pada konferensi pers masa Anti Penyiksaan semesta Jumat disampaikan bagian dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention against Torture (CAT).
“letak Komnas Wanita terhadap kasus ini konfirmasi sejak permulaan pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tak berubah,” ungkapan Ratna bagian dalam keterangannya, Pekan, (28/6/2026).
lebih sebelumnya, Komnas Wanita menegaskan kasus YTR belum meraih langsung dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi CAT. Penjelasan itu menyebabkan polemik dikarenakan publik mengukur pernyataan tersebut berpeluang menyusutkan tingkat kekejaman Nan dialami korban. Komnas Wanita menegaskan penjelasan lebih sebelumnya Tak dimaksudkan ciptakan menyusutkan beratnya kekerasan maupun penderitaan Nan dialami YTR.
Menurut lembaga itu, tindakan terhadap YTR memenuhi unsur penganiayaan berat banget berdasarkan aturan pidana. bagian dalam pemahaman masyarakat, kekerasan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan dikarenakan tingkat penderitaan dan kekejaman Nan dialami korban.
Kasus ini berakibat pada penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi Nan Akbar distribusi YTR. Komnas Wanita menyebut korban merasakan disabilitas permanen sehingga membutuhkan pemulihan medis, psikologis, sosial, dan ekonomi bagian dalam jangka melebar.
Komnas Wanita juga menginginkan aparat penegak aturan melindungi alur perkara Melangkah berdua perspektif korban. Penyidikan didorong Tak berhenti pada dugaan penganiayaan berat banget, tetapi turut mendalami kemungkinan kekerasan berlapis, termasuk dugaan kekerasan seksual selama korban merasakan penyekapan.
YTR lebih sebelumnya terdeteksi bagian dalam kondisi kritis di Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah diberitakan Lenyap selama susut extra tiga tahun. Perkara itu sekarang ditangani Polda Jawa Barat, Fana terduga pelaku berinisial TH telah ditangani.
Komnas Wanita menginginkan rezim area, Griya sakit, pendamping, aparat penegak aturan, serta masyarakat melindungi pemulihan korban Melangkah berkelanjutan. Lembaga itu juga menyerukan agar media dan publik Tak menyebarkan identitas Komplit, foto, maupun narasi Nan meraih memperburuk kondisi korban.
Komnas Wanita menegaskan kasus YTR Tak boleh diperlakukan sebagai persoalan percintaan. Peristiwa tersebut, menurut lembaga itu, menunjukkan pola kekerasan berbasis gender bagian dalam Rekanan personal Nan mengikutsertakan kontrol, isolasi, perampasan kebebasan, dan kekerasan sistematis terhadap korban. (RHU)