MEDAN | okemedan
Tujuh begal sadis Nan kerap beraksi di Loka Sunyi diringkus Tim Unit Reaksi Sigap (URC) MIT Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dari Loka berbeda dan Masa Nyaris bersamaan.
Penangkapan para pelaku Nan terbilang sadis dikarenakan Tak segan melukai korbannya dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.
“Para pelaku beraksi Baju memepet korban dan menodongkan senjata tajam Lampau memungut kendaraan dan barang-barang korban. peristiwa ini sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut Beralih Seiring berbarengan Polres Belawan,” papar Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemani Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (30/6/2026).
Adapun ketujuh tersangka, Rinaldi alias Inal (28), Penduduk lorong Lingkungan II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Eka Saputra alias Eka (46), Penduduk Dusun VI A lorong Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, MR (18), Penduduk lorong Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Medan, Farhan Maulana (19), Penduduk lorong Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berikutnya, Ramadhan alias Rama (19), Penduduk Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19), Penduduk lorong Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Usman Lubis (40), Penduduk lorong Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelum beraksi, kawanan pencurian berbarengan kekerasan (Curas) atau begal terlebih dahulu mengawasi calon korbannya.
“Setelah di Letak Sunyi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancamnya memanfaatkan senjata tajam mainan mirip pistol,” sebutnya.
ucapan Ridwan, dari keluaran penyidikan terungkap kawanan begal ini telah beraksi di 7 Letak wilayah aturan Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi melindungi berbagai barang data, seperti 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam internal ukuran besar dan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 479 Bagian (2) Pasal 477 Bagian (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20, 21 Kitab Undangan-undangan aturan Pidana berbarengan ancaman hukuman paling pelan 12 tahun penjara.
OM – dedi