JAKARTA, iNews.id – Komisi dalam negeri Anti Kekerasan terhadap Wanita (Komnas Wanita) menginginkan sorry terkait pernyataan Nan menyebut kasus YTR di Bandung belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu disampaikan bagian dalam konferensi pers masa Anti Penyiksaan semesta pada 26 Juni 2026.

“Komnas Wanita mengutarakan permohonan sorry Nan tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers masa Anti Penyiksaan semesta, 26 Juni 2026 Nan membahas kasus tersebut bagian dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” ucapan Komisioner Komnas Wanita Ratna Batara Munti bagian dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan, sejak mula Konsentrasi Komnas Wanita Tak berubah, Merupakan mengawal perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung alur penegakan aturan agar YTR meraih keadilan.

Komnas Wanita menegaskan kasus Nan dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap Wanita (KBGtP) Nan sangat ekstrem dan sadis. Menurut lembaga tersebut, tindakan Nan dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan beban bagian dalam aturan pidana.

“sebar Komnas Wanita, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis Nan sangat ekstrem, sadis, dan Bengis, serta memenuhi unsur penganiayaan beban menurut aturan pidana. bagian dalam pemahaman masyarakat sehari-masa, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan dikarenakan tingkat kekejaman dan penderitaan Nan ditimbulkannya,” katanya.

Berdasarkan keluaran pemantauan di lapangan, Komnas Wanita menemukan korban disinyalir merasakan kekerasan berulang selama Masa penyekapan. Korban dikatakan dipukul memakai besi dan helm, merasakan luka dikarenakan Barang tajam, hingga tubuhnya disulut rokok.

dikarenakan rangkaian kekerasan tersebut, korban merasakan kebutaan pada kedua mata, kesulitan Melangkah, serta infeksi beban pada koneksi dibuka di area Paras dan kepala. Selain itu, korban juga disinyalir diisolasi berbarengan jejak diputus jalur komunikasinya berbarengan keluarga dan dipaksa mengutarakan informasi Nan Tak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Komnas Wanita turut menyingkap adanya informasi dari korban Nan menandakan dugaan kekerasan seksual selama Masa penyekapan. Dugaan tersebut ketika ini Tetap didalami oleh Polda Jawa Barat.

Atas temuan tersebut, Komnas Wanita mendesak seluruh pemangku kepentingan menjamin pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari alur aturan Nan adil, pemulihan medis dan psikologis jangka besar, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi korban selama alur aturan terjadi.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *