Sakato.co.id – Pelarian AP (27), seorang buronan kasus pencurian berbarengan kekerasan (begal) sepeda motor di wilayah aturan Polsek Sungai Rumbai, ujungnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Seiring Polres Payakumbuh tercapai meringkus tersangka di wilayah Payakumbuh, Selasa (18/8/2026).
Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, setelah mengerjakan koordinasi intensif berbarengan jajaran Polres Payakumbuh.
Mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman menyetujui penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan output kerja keras dan kerja Baju lintas jajaran kepolisian.
AKP Sutrisman mengemukakan, langkah kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) Sekeliling pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Awalnya, pelaku berpura-pura hendak meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Setelah itu, pelaku menginginkan ciptakan diantar berbarengan letak berbonceng tiga.
Namun, ketika melintas di tidak berjarak GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku seketika melancarkan langkah sadisnya. Korban dianiaya secara brutal berbarengan tapak dibanting dan diinjak hingga Tak berdaya.
Setelah korban tak Bisa melawan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe Rona hitam bernomor polisi BA 2660 VS. Atas insiden memilukan tersebut, korban merasakan kerugian material diperkirakan meraih Rp16 juta.
Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban berinisial A, Tim Reskrim Polsek Sungai Rumbai Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan mendalam. Dari penelusuran rekam jejak pelaku, polisi mendeteksi jejak pelarian AP Nan bersembunyi di wilayah Payakumbuh.
“Petugas lalu berkoordinasi berbarengan Polres Payakumbuh hingga keberadaan pelaku tercapai terungkap. Penangkapan terjadi terlindungi dan terkendali,” ujar AKP Sutrisman, Rabu (19/8/2026).
ketika ini, tersangka AP beserta barang kabar berupa Esa unit sepeda motor Nan tercatat atas identitas U telah ditangani di Mapolsek Sungai Rumbai guna menjalani alur aturan kelebihan berikut.
Atas tindakan perampasan dan penganiayaan sadis tersebut, pelaku dijerat berbarengan Pasal 479 Bagian (2) KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian berbarengan Kekerasan.
(*)