Merauke, suryapapua.com– susut ajar! Dua ucapan ini sangat Layak disematkan kepada MRP Nan tega membunuh anaknya Julia Riski Raadhiana (11) tahun secara sadis—kejii di rumahnya di lorong H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada 25 Oktober 2025 silam hingga jasadnya dibuang ke semak-semak.
Kapolrres Merauke, AKBP Leonardo Penenangan Rabu (19/08/2026) menegaskan, kepolisian setempat telah menetapka MRP Nan merupakan anak tiri korban Julia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka MRP, demikian Kapolres Penenangan, berdasarkan dua alat data Nan lumayan.
hasilkan informasi lalu, akan disampaikan secara cerah benderang ketika konferensi pers di masa depan.
“Saya Tetap memberikan ruang kepada penyidik hasilkan bekerja secara maksimal internal menyingkap perkara dimaksud,” jelasnya.
Pastinya, menurutnya, kasus itu akan diselesaikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sekedar terungkap, pelaku telah diciduk di rumahnya, kemarin cerah dan diangkut ke Polres Merauke hasilkan menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, pelaku Nan saat ini telah ditentukan sebagai tersangka, dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fana Griya-nya pun telah dipolice line hasilkan extra memudahkan internal alur penyidikan extra terus.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun