AKURAT.CO SUMSEL tindakan begal berdua modus menginginkan tumpangan kembali terwujud di Palembang. Seorang remaja berusia 17 tahun sebagai korban perampasan sepeda motor setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku Nan lebih masa lalu berpura-pura menginginkan diantar ke suatu Letak.

Esa dari dua pelaku Nan terlibat bagian dalam tindakan tersebut tercapai diamankan Personil Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku terungkap bernama M Alfarizi alias Fariz (18), Penduduk Kecamatan Jakabaring.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, berucap pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (23/6/2026) permulaan masa. Fana seorang pelaku lainnya berinisial AN Tetap bagian dalam pengejaran polisi.

“Pelaku Nan dikendalikan berperan bagian dalam tindakan pembegalan Nan berujung korban merasakan luka tusuk. Esa pelaku lainnya Tetap berstatus DPO dan terus kami buru,” ujar Heri ketika konferensi pers, Selasa sore.

Peristiwa itu terwujud pada Jumat (19/6/2026) Sekeliling pukul 20.30 WIB di lorong Bungaran V, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

lafal Juga: Efisiensi Anggaran Mengguncang Perhotelan Sumsel, Pelaku Upaya Geledah Nafas mutakhir

ketika itu korban, Aditya Saputra (17), sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di inti perjalanan, korban dihampiri dua pelaku Nan menginginkan Donasi ciptakan diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu.

tak memakai Meletakkan curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun di inti perjalanan, pelaku menginstruksikan korban menuju Letak Nan kelebihan Sunyi di lorong Bungaran V.

Setibanya di Letak, pelaku AN mendadak memungut senjata tajam dan menyerang korban. Remaja tersebut merasakan kelebihan dari Esa luka tusuk dikarenakan serangan pelaku.

Di ketika bersamaan, Fariz mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban Tak berdaya, para pelaku langsung menguasai kendaraan dan melarikan diri.

“Korban merasakan sejumlah luka tusuk dikarenakan serangan senjata tajam. Setelah korban Anjlok, para pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya,” Jernih Heri.

Dari keluaran penyelidikan, polisi tercapai melacak keberadaan Fariz dan menangkapnya tak memakai perlawanan. Selain pelaku, petugas turut melindungi sepeda motor milik korban Nan lebih masa lalu sempat diajak kabur serta busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi.

ketika ini penyidik Tetap memburu AN Nan disinyalir sebagai pelaku Primer penusukan.

Atas perbuatannya, Fariz dijerat berdua pasal pencurian berdua kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *