Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya tercapai menyingkap kasus begal sadis Nan terwujud di jalur Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
internal pengungkapan tersebut, polisi tercapai meringkus empat orang pelaku, terdiri dari dua pelaku Primer dan dua penadah sepeda motor keluaran kejahatan. Fana seorang pelaku lainnya Tetap buron dan telah memasuki internal pendaftaran Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku Primer Nan ditangani masing-masing berinisial MF dan AS, lagian dua penadah berinisial WE dan AR. Polisi juga Tetap memburu seorang pelaku berinisial K Nan diperkirakan ikut terlibat internal langkah begal tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPDA Herman Zamroni, berbisik kasus ini terungkap setelah korban bernama Airin memberitakan peristiwa Nan dialaminya pada Senin (13/7/2026) Sekeliling pukul 05.00 WIB.
“Begitu mendapatkan laporan, tim langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai menentukan para pelaku. Dua pelaku Primer ujungnya kami tangkap ketika berada di sebuah ruko di jalur Sultan Syarif Qasim,” ucapan IPDA Herman, Selasa (28/07/2026).
Ia menerangkan, langkah begal bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sepulang dari Griya temannya. ketika melintas di jalur Rajawali Sakti, korban dipepet oleh tiga pelaku Nan berboncengan memanfaatkan sepeda motor Honda Beat.
keliru seorang pelaku kemudian berkurang Sembari mengacungkan senjata tajam jenis parang dan merampas sandi kontak sepeda motor korban. internal kondisi ketakutan, korban memutuskan berkurang dari kendaraannya sehingga para pelaku berdua leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dari keluaran pemeriksaan, MF dan AS menyetujui melaksanakan langkah tersebut Seiring seorang rekannya Nan saat ini Tetap internal pengejaran polisi. Berbekal pengakuan itu, tim melaksanakan pengembangan ciptakan melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
“keluaran penyelidikan mengarah kepada dua penadah Nan membawa motor korban dan berencana menjualnya ke area Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi berdua Polres setempat, kedua penadah tercapai ditangani berikut barang berita,” Jernih Herman.
internal pengungkapan kasus ini, polisi tercapai menjaga sejumlah barang berita berupa Esa unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban, Esa unit Honda Supra X, sebilah parang Nan digunakan ketika beraksi, serta sebuah tas sandang.
ketika ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Binawidya guna menjalani alur legalitas extra terus. Fana itu, polisi Tetap terus memburu Esa pelaku lainnya Nan diperkirakan Mempunyai peran Krusial internal langkah pembegalan tersebut.
Atas perbuatannya, dua pelaku Primer dijerat berdua Pasal 479 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, lagian dua penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, berdua ancaman pidana sesuai ketentuan Nan Beraksi.(sony)