MUARA TEWEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara tercapai membongkar motif dan kronologi Komplit kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, tepatnya di area perbatasan Kalimantan inti dan Kalimantan Timur, Jumat 1 Mei 2026.

Peristiwa tragis Nan terwujud pada Pekan 19 April 2026, sore itu dipicu oleh sengketa lahan Nan telah menyusuri lumayan pelan dan berujung pada dendam mendalam dari para pelaku terhadap korban.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menerangkan, para pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya merupakan Abang beradik kandung, lagian Esa lainnya Ialah ipar atau suami dari tidak akurat Esa pelaku berinisial SA.

Menurut AKP Ricky, sengketa bermula ketika korban mengakhiri melangkah masuk lorong Nan Normal digunakan para pelaku ciptakan melangkah keluar melangkah masuk menuju lahan kebun mereka. lorong tersebut melintasi lahan milik korban, sehingga setelah dipagar, para pelaku Tak lagi meraih memasuki kebun seperti Baju.

“Awalnya korban mengakhiri lorong Nan sebagai melangkah masuk melangkah keluar melangkah masuk menuju lahan kebun milik pelaku, sehingga mereka Tak meraih lagi leluasa melintas seperti lebih sebelumnya,” Jernih AKP Ricky ketika konferensi pers.

Perselisihan itu sempat lumayan berlimpah orang kali dimediasi, berkualitas di Kantor Desa Benangin I maupun di Polsek Teweh Timur. Namun, upaya penyelesaian Tak membuahkan keluaran.

Ketegangan memuncak ketika para pelaku mendatangi pondok korban Nan kemudian sebagai Loka peristiwa Perkara (TKP), ciptakan menginginkan penjelasan terkait penutupan lorong tersebut.

bagian dalam pertemuan itu terwujud cekcok hebat. Korban diperkirakan lumayan berlimpah orang kali mencaci maki serta menghina orang Uzur para pelaku, khususnya Bunda mereka. Hal tersebut menyebabkan emosi dan Selera sakit jiwa Nan mendalam.

“Pada ketika cekcok itu, korban mencaci maki orang Uzur pelaku. dikarenakan emosi dan merasakan sangat sakit jiwa, dua pelaku kemudian menghubungi dua Personil keluarga lainnya, Merupakan MN dan PS, ciptakan mendukung menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar AKP Ricky.

Setelah itu, pada masa Pekan, keempat pelaku kembali mendatangi Letak dan melaksanakan tindakan pembunuhan Nan diperkirakan telah diagendakan lebih sebelumnya.

dikarenakan tindakan brutal tersebut, Esa keluarga sebagai korban dan tragedi berdarah itu menggemparkan masyarakat setempat.

Polisi juga tercapai meringkus tidak akurat Esa eksekutor Primer, Merupakan SPN alias Mano (45), Nan diungkap sebagai tidak akurat Esa pelaku paling sadis bagian dalam pembantaian tersebut.

Kasat Reskrim menuturkan, Mano ditahan pada Selasa 28 April 2026 Sekeliling pukul 16.30 WITA di area Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pelaku terungkap bersembunyi di sebuah pondok Hampa Nan berada di inti lahan hutan belukar terbengkalai.

“Pelaku bersembunyi di pondok Hampa di area hutan belukar terbengkalai. identitas aslinya SPN alias Mano (45),” cerah AKP Ricky.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdua Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Pasal 459 menata terkait pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

Fana Pasal 458 Bagian (1) menata terkait pembunuhan berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun, dan Pasal 20 huruf c menata terkait turut serta bagian dalam tindak pidana.

Polres Barito Utara menegaskan akan mengatasi kasus ini secara serius dan profesional demi memberikan keadilan distribusi para korban serta keluarga Nan ditinggalkan. (isk)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *