RRI.CO.ID, Pekanbaru – Polisi tercapai menyingkap kasus pembunuhan sadis terhadap Wanita bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Rumbai, Pekanbaru, Riau. Empat pelaku masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L tercapai diringkus aparat di sejumlah Letak.

AF diperkirakan sebagai otak kejahatan dan Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan korban sebagai mantan menantu. lagian SL berperan sebagai eksekutor Nan mengerjakan pemukulan berbarengan memakai balok kayu, dibantu dua pelaku lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Rosihandua, berucap setelah mengerjakan aksinya, para pelaku melarikan diri ke eksternal wilayah. “Mereka sempat berada di Medan dan Aceh, bahkan sempat menyambangi Loka hiburan” ucapnya, Pekan 3 Mei 2026.

Menurut Hasyim, motif kejahatan diperkirakan dikarenakan sakit jiwa dikarenakan sengketa keluarga, serta keinginan pelaku hasilkan menguasai harta korban. “Tersangka AF merupakan mantan menantu Nan sakit jiwa kepada keluarga korban,” ujarnya.

Bahkan, terus Hasyim, pelaku berniat membunuh seluruh penghuni Griya Nan terdiri dari empat orang. “Namun pada ketika peristiwa, hanya Eksis korban Nan tercapai ditemui mereka,” ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengimbuhkan pihaknya Beralih Sigap mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV di Griya korban. Menurut Beliau, koordinasi lintas wilayah dijalankan berbarengan jajaran kepolisian di Aceh dan Sumatra Utara.

Pada 30 April 2026 sunyi, dua pelaku Primer Adalah AF dan SL tercapai ditahan di wilayah Aceh center. lalu output pengembangan mengarah kepada dua pelaku lainnya Nan ujungnya ditahan sehari kemudian di wilayah Binjai, Sumatra Utara.

Menurut Muharman, polisi juga melindungi sejumlah barang bukti Nan diperkirakan merupakan output kejahatan. Di antaranya perhiasan emas, telepon seluler, laptop, speaker, Arloji, dan teropong.

Korban Dumaris terungkap tewas di rumahnya, jalur Kurnia 2, Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu 29 April 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, korban dibunuh berbarengan memakai balok kayu Nan menghantam Paras dan lehernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung Mortalitas. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara hingga 20 tahun.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *