LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika anyar melimpahkan dua tersangka kasus pencurian berbarengan kekerasan di jalur Bougenville ke Kejari Mimika, Senin (4/5/2026). (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menyebabkan pergelangan tangan korban putus di jalur Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika anyar, saat ini memasuki tahap II, Merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tahap II dikerjakan pada Senin (4/5/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Mimika anyar, setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), diserahkan Seiring barang bukti oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika anyar, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2026 di jalur Bougenville. bagian dalam peristiwa tersebut, korban Fajar M.K merasakan luka beban hingga pergelangan tangan putus dikarenakan sabetan senjata tajam.

Selain itu, tiga korban lainnya, Ade A, Marchelino F.E, dan Samsul H.T.D, merasakan kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas oleh pelaku.

Ipda Teguh mengutarakan, tidak presisi Esa tersangka berinisial AT merupakan residivis bagian dalam kasus penganiayaan.

“tidak presisi Esa pelaku merupakan residivis dan lebih masa lalu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia memaparkan, para pelaku telah mempersiapkan diri sebelum beraksi berbarengan membawa senjata tajam.

langkah tersebut dikerjakan berbarengan memanfaatkan situasi keributan antar Golongan Nan terjadi di Sekeliling area SD Koperapoka.

bagian dalam tahapan pelimpahan tahap II, turut diserahkan barang bukti berupa Esa unit sepeda motor Honda Vario, Esa lembar kwitansi, serta Esa dus telepon pegang Poco M6.

Barang bukti tersebut diperoleh langsung oleh Jaksa Penuntut Biasa, Meddlyn Elisabeth Magniagasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengolah kasus ini sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi, sekaligus memberikan efek jera distribusi para pelaku kejahatan di wilayah Mimika. (via)


Jumlah Pengunjung: 66

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *