Pekanbaru, katakabar.com – data anyar terungkap bagian dalam kasus pencurian berbarengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di lorong Kurnia 2, Limbungan anyar, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Polisi melindungi tindakan keji tersebut didalangi oleh menantu korban Nan menyimpan dendam pelan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan keluaran kerja Sigap tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta bantuan Polda Riau.

“Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian berbarengan kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi, Nan terwujud Rabu (29/4) 2026 Sekeliling pukul 10.30 WIB Lampau,” ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menerangkan pelaku Primer berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban.

“AFT ini Nan menyusun. Eksekusi dijalankan oleh SL Nan memukul korban. tindakan ini dibantu dua pelaku lain, Merupakan E dan L,” jelasnya.

Keempat pelaku tercapai diamankan Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke eksternal Provinsi Riau, Merupakan ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut tahapan pengejaran Tak praktis dikarenakan pelaku berpindah-pindah Letak.

Dari keluaran pemeriksaan, terungkap motif pelaku Tak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Motifnya sakit batin. ketika Tetap berperan menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, Eksis juga motif Mau menguasai harta korban,” pastikan Muharman.

Barang berita Nan tercapai ditangani di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, Arloji, hingga Duit Kontan bagian dalam bentuk dolar Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi bagian dalam perjalanannya, program tersebut berkembang berperan tindakan pembunuhan.

“Rencananya mereka akan membunuh empat orang Nan Eksis di Griya. Namun ketika peristiwa, hanya korban Nan berada di Letak,” jelasnya.

Hasyim juga membongkar Interaksi pelaku berbarengan korban. Nan mana pelaku AFT Tetap berstatus sebagai menantu korban secara aturan. Namun, pelaku telah kesana dari Griya sejak 2023 Lampau.

“Fana Interaksi pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan tidak terpencil dan telah melaksanakan pernikahan siri,” tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung Beralih Sigap usai peristiwa berbarengan mengumpulkan berita dan berkoordinasi lintas area.

“Dari keluaran penyelidikan, kendaraan Nan digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi berbarengan Polda Sumatera Utara dan Aceh,” ucapnya.

Dua pelaku, Merupakan S dan AFT, kelebihan sebelumnya ditangani di sebuah gubuk milik kerabat di area Aceh. Dari pengembangan, terungkap dua pelaku lain berada di Kota Binjai.

“Setelah dijalankan pengejaran, keduanya tercapai ditangani di sebuah Griya kontrakan milik Kerabat L di Binjai,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian berbarengan kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.

“Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau paling pelan 20 tahun penjara,” cerah Muharman.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *