Informasi-Realita.Net,Mojokerto – Polres Mojokerto tercapai menyingkap motif kasus penganiayaan bagian dalam Griya tangga Nan terwujud di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026).

Pelaku berinisial S (43) disinyalir melaksanakan penganiayaan terhadap istrinya, S.W (35), hingga merasakan luka-luka serta menyerang Bunda mertuanya, S.A (54), Nan meninggal Bumi dikarenakan luka tusuk dan sayatan. sampai saat ini, korban S.W Tetap menjalani perawatan di Griya sakit.

Usai melaksanakan langkah tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke area Surabaya. Namun, kelebihan dari Esa jam kemudian, pelaku tercapai ditangani petugas di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata berbisik, peristiwa berdarah itu merupakan tindak pidana penganiayaan bagian dalam lingkup Griya tangga Nan berujung luka beban serta hilangnya nyawa.

“Nan bersangkutan berprofesi sebagai penjual mainan dan service badut keliling di Kabupaten dan Kota Mojokerto. Secara ekonomi, keluarga ini memang tergolong pas-pasan,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata ketika konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, motif Primer pelaku dipicu Selera cemburu terhadap istrinya, ditambah persoalan ekonomi Griya tangga Nan telah melangkah pas pelan.

“Pertama, pelaku cemburu terhadap istrinya. Kedua, istrinya dianggap Tak bertanggung tanggapi terhadap keluarga. Ketiga, masalah ekonomi. Eksis disparitas ekonomi antara suami dan istri Nan sebagai akumulasi bagian dalam Masa lebar hingga pada akhirnya pelaku melaksanakan tindak pidana,” jelasnya.

Kapolres juga memaparkan, ketika pelaku melaksanakan penganiayaan terhadap istrinya, langkah tersebut terungkap oleh Bunda mertua pelaku Nan kemudian Berjuang menghalangi. Namun, pelaku Malah menyerang korban memakai pisau dapur.

“Pelaku menusukkan pisau ke Bunda mertua sebanyak tiga kali dan menggorok leher korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

bagian dalam tahapan penangkapan, Polres Mojokerto dibantu sejumlah pihak, di antaranya Polsek Asemrowo, tim Jatanras, hingga keluarga dan rekan pelaku Nan mendukung membujuk tersangka agar menyerahkan diri.

Dari Letak peristiwa, polisi menjaga 12 barang bukti, di antaranya pisau dapur, busana, dan telepon raih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Bagian (2) KUHP, Pasal 44 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga, serta Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *