MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun ujungnya tercapai membongkar kasus pembunuhan terhadap SUNDARI alias Mak Santi (55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Nan sempat menggegerkan masyarakat.

Pelaku teridentifikasi berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis kasus penganiayaan berat banget dan pencurian Nan selama ini memasuki bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Madiun Kabupaten Kemas Indra Natanegara menuturkan, tersangka tercapai dikendalikan setelah buron selama berbulan-purnama dan berpindah-pindah wilayah.

“Setelah dijalankan identifikasi, polisi menjamin cowok tersebut merupakan tersangka pembunuhan Mak Santi Nan selama ini diburu,” konfirmasi Kapolres ketika konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut lebih masa lalu diinformasikan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.

Foto: Konferensi pers Polres Madiun terkait penangkapan residivis pelaku pembunuhan Mak Santi di Saradan Kabupaten Madiun.

Peristiwa tragis itu terwujud pada Kamis, 16 Oktober 2025 Sekeliling pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi Nan berada di lorong Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Korban terdeteksi meninggal Bumi berbarengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.

Berdasarkan output autopsi, korban meninggal dikarenakan luka tusuk di bagian dada kanan Nan menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Selain terdeteksi tewas, polisi juga mendapati sejumlah barang milik korban Lenyap, di antaranya Esa unit handphone merek Vivo Y16 serta Duit Kontan.

bagian dalam tahapan penyelidikan, aparat kepolisian mengerjakan pelacakan terhadap handphone milik korban Nan teridentifikasi Tetap hidup setelah peristiwa.

Nomor handphone korban terakhir terdeteksi hidup di Letak peristiwa pada 15 Oktober 2025 Sekeliling pukul 13.40 WIB. Kemudian pada 18 Oktober 2025, perangkat tersebut terlacak berada di wilayah Demak dan diperkirakan dipakai hasilkan memasuki akun TikTok milik korban.

Tak berhenti di situ, handphone tersebut kembali terdeteksi hidup di wilayah Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta pada November 2025.

Perkembangan penting terlihat pada 23 Januari 2026 ketika polisi mendapati handphone korban hidup di wilayah Sukoharjo.

Setelah dijalankan penelusuran, handphone itu ternyata telah dikendalikan Personil Unit Reskrim Polsek Kartasura dari tangan tersangka Nan ketika itu diperkirakan terlibat kasus pencurian kotak amal.

ketika dikendalikan di Kartasura, tersangka teridentifikasi membawa sejumlah handphone tak memakai catatan kepemilikan serta Esa buah pisau dapur bergagang hijau.

Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian mengerjakan pengejaran hingga menerbitkan kondisi DPO dikarenakan pelaku Tak lagi berada di tautan lamanya di Yogyakarta maupun Boyolali.

Hingga ujungnya pada Jumat, 8 Mei 2026, polisi meraih informasi dari Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo terkait seorang cowok mencurigakan Nan dikendalikan dikarenakan diperkirakan hendak mengerjakan pencurian di masjid.

ketika dikendalikan, cowok tersebut membawa 39 sandi berbagai jenis serta sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.

Dari output pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan data bahwa tidak akurat Esa dari 39 sandi Nan diangkut tersangka sesuai berbarengan gembok Nan terdeteksi di Letak peristiwa perkara.

Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat menyaksikan cowok berbarengan Karakteristik-Karakteristik tersangka berada di Sekeliling Letak sebelum pembunuhan terwujud.

Polisi menduga langkah pembunuhan bermula dari percobaan pencurian Nan dijalankan tersangka di warung korban.

Namun aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa Mak Santi.

bagian dalam catatan kepolisian, tersangka teridentifikasi merupakan residivis kasus penganiayaan berat banget memakai senjata tajam pada tahun 2018 di Yogyakarta.

Selain itu, tersangka juga pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024.

Polisi menyebut tersangka Mempunyai kecenderungan agresif dikarenakan setiap saat membawa senjata tajam ketika bepergian dan kerap mengerjakan pencurian di mushola maupun masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban 15 tahun.

ketika ini Satreskrim Polres Madiun Tetap mengembangkan tahapan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).


artikel Views: 803

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *