ketika JPU membacakan Tuntutan terdakwa Romli di sidang PN Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa Romli dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang internal sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Joko Samara Nan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Erikson Manalu di hadapan majelis hakim Nan diketuai Samuel Ginting SH MH. internal persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur internal Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

 

“Menuntut Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli berdua pidana penjara selama 15 tahun,” konfirmasi jaksa internal persidangan.

 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan Ambang.

 

internal surat dakwaan terungkap, kasus pembunuhan ini bermula ketika korban Joko Samara mendatangi Griya Romli Nan ketika itu Seiring anaknya, Erik, Sembari membawa pisau dan golok serta menantang berkelahi. Namun tantangan itu Tak ditanggapi.

 

Perselisihan dipicu masalah sehari lebih sebelumnya, ketika Erik diungkap terlibat perselisihan berdua tidak akurat Esa Personil keluarga korban.

Sekeliling pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi Griya korban berdua maksud menginginkan sorry dan mengajak berdamai. Namun niat tersebut Malah berujung petaka setelah korban kesal dan mengejar Romli memanfaatkan senjata tajam.

 

Romli kemudian kembali dan memungut golok dari sepeda motornya, Fana Erik memungut sebilah pedang.

Saksi Muhammad Ismail, adik korban, sempat Berjuang melerai pertikaian. Namun ia Malah diancam oleh Romli agar menjauh dari Letak.

internal dakwaan diungkapkan, Erik kelebihan sebelumnya menyerang korban berdua pedang secara berulang kali. Romli kemudian turut mengayunkan golok ke arah kepala dan tubuh korban.

 

Meski korban sempat mengerjakan perlawanan dan melukai bahu kiri Romli, serangan bertubi-tubi Membikin korban roboh bersimbah darah.

 

Saksi lain, Romadhon Fikri, Nan melintas di Letak peristiwa juga mengaku menyaksikan seorang Wanita bernama Rani turut mengayunkan pisau ke arah perut korban.

Penduduk Sekeliling Nan menyaksikan korban tergeletak di pinggir lorong segera membawa Joko Samara ke RSUD Palembang BARI hasilkan mendapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di Griya sakit, korban dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan luka parah Nan dideritanya.

 

Fana itu, Erik Nan disinyalir turut terlibat internal tindakan pembunuhan tersebut sampai saat ini Tetap berstatus registrasi Pencarian Orang (DPO).

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan Ambang berdua program pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan penutup

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *