Suryaindonesia.net || Madiun, 11/5/2026 – Satreskrim Polres Madiun hasil menangkap residivis pembunuhan sadis terhadap Sundari alias Mak Santi (55) di warungnya, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku, berinisial PRJ alias SRT, diciduk setelah melangkah masuk pendaftaran pencarian orang (DPO) sejak peristiwa pada 16 Oktober 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban terdeteksi tewas Sekeliling pukul 12.00 WIB berbarengan luka tusuk di dada kanan Nan menembus jantung, menyebabkan pendarahan hebat, berdasarkan output autopsi. Kapolres Madiun membongkar, motif permulaan dugaan pencurian Nan kandas dikarenakan ketahuan korban, sehingga pelaku panik dan membunuhnya.

 

“Dugaan pelaku awalnya mengerjakan pencurian atau percobaan pencurian. dikarenakan ketahuan korban, tersangka kemudian mengerjakan pembunuhan,” ujar Kapolres internal press release.

 

Polisi menemukan barang bukti Lenyap seperti handphone Vivo Y16 korban dan Duit Kontan. Pelacakan sinyal ponsel mengarah ke Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Solo. Terobosan terjadi Januari 2026 ketika ponsel korban dikendalikan Polsek Kartasura dari pencuri kotak amal masjid di Sukoharjo, mengakses identitas pelaku.

 

Pengejaran berlanjut hingga Jumat, 8 Mei 2026, ketika Polsek Mojolaban menjaga tersangka di Sukoharjo dikarenakan curiga hendak mencuri di masjid. ketika ditahan, pelaku membawa 39 anak sandi dan pisau daging 45 cm. tidak akurat Esa sandi sesuai berbarengan gembok di TKP, ditambah pengenalan saksi atas Karakteristik pelaku.

 

Tersangka ternyata residivis: penganiayaan beban berbarengan senjata tajam (2018), serta pencurian (2023-2024) di Yogyakarta. Ia dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik Tetap lengkapi berkas hasilkan P19. (Adi.p)


artikel Views: 12

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *