MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polres Madiun tercapai menyingkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Wanita bernama Sundari alias Mak Santi Nan terwujud di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku Nan teridentifikasi berinisial PRJ alias SRT ujungnya ditahan setelah sempat memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).11/5

Korban, Sundari (55), terdeteksi meninggal Bumi pada Kamis, 16 Oktober 2025 Sekeliling pukul 12.00 WIB di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari output autopsi, korban meninggal dikarenakan luka tusuk di bagian dada kanan Nan menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Kapolres menyebut, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian Nan dijalankan tersangka. Namun aksinya teridentifikasi korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.

“diperkirakan pelaku awalnya melaksanakan pencurian atau percobaan pencurian. dikarenakan ketahuan korban, tersangka kemudian melaksanakan pembunuhan,” demikian keterangan bagian dalam materi press release kepolisian.

bagian dalam olah Loka peristiwa perkara, polisi menemukan sejumlah barang milik korban Lenyap, termasuk handphone merek Vivo Y16 dan sejumlah Duit Kontan. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas ponsel korban Nan sempat terlacak hidup di pas berlimpah orang wilayah seperti Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Surakarta.

Terobosan kasus terwujud pada Januari 2026 ketika polisi mengetahui handphone korban berada di wilayah Sukoharjo. Ponsel tersebut ternyata pernah ditangani Personil Polsek Kartasura dari seorang cowok Nan diperkirakan melaksanakan pencurian kotak amal masjid. Dari situlah identitas tersangka mulai terungkap.

Polisi kemudian melaksanakan pengejaran hingga ujungnya pada Jumat, 8 Mei 2026, tersangka tercapai ditangani oleh Polsek Mojolaban dikarenakan dicurigai hendak melaksanakan pencurian di sebuah masjid. ketika ditahan, pelaku membawa 39 anak sandi berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter.

Dari output penyidikan, keliru Esa sandi Nan diangkut tersangka ternyata pas berbarengan gembok Nan terdeteksi di Letak pembunuhan. Selain itu, saksi juga mengenali Karakteristik-Karakteristik pelaku sebelum peristiwa terjadi.

Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus kriminal. Berdasarkan catatan putusan pengadilan, pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan beban memakai senjata tajam pada 2018 serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024 di wilayah Yogyakarta.

bagian dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ketika ini penyidik Tetap melengkapi berkas perkara hasilkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa. (Red)


tulisan Views: 806

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *