GEMARNEWS.COM | KUNINGAN — Mobilitas Sigap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan patut diapresiasi. internal Masa turun dari 1×24 jam, aparat tercapai membongkar dan menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan beban Nan menyusuri di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026).

Terduga pelaku berinisial AN (25) tercapai dikendalikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, pada Rabu pagi Sekeliling pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz disertai Kasi Humas AKP Mugiyono memaparkan, korban internal peristiwa tersebut teridentifikasi bernama Jaja Jamanudin (35), Penduduk Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, peristiwa bermula ketika korban memenuhi ajakan pelaku ciptakan bersilaturahmi dan ngopi Seiring di Griya pelaku Nan berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat santap Seiring, korban kemudian diajak memasuki ke Bilik oleh pelaku.

“Sesampainya di Bilik, korban disinyalir disiram air gerah Lampau dibacok memakai golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).

dikarenakan serangan brutal tersebut, korban merasakan luka beban di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban diinformasikan nyaris putus dan ketika ini Tetap menjalani perawatan medis intensif.

Dari keluaran pemeriksaan mula, polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan romansa dan Selera cemburu. Korban dan pelaku disinyalir Mempunyai Interaksi pribadi sesama jenis Nan menimbulkan emosi pelaku hingga nekat melaksanakan langkah kekerasan tersebut.

“Motif Fana Nan kami dalami disinyalir dikarenakan persoalan romansa sesama jenis dan adanya Selera cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Usai melaksanakan aksinya, pelaku sempat melarikan diri Sembari membawa telepon raih milik korban. Namun berkat respons Sigap dan kerja intensif Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan, keberadaan pelaku tercapai terlacak hingga pada akhirnya dikendalikan tak memakai perlawanan di wilayah Cimahi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga tercapai menjaga sejumlah barang data berupa sebilah golok Nan ditinggalkan di Letak peristiwa, serta alat Nan digunakan ciptakan menyiram air gerah kepada korban.

ketika ini penyidik Tetap berikut mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat data guna alur legalitas kelebihan berikut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan beban berdua ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *