BANTUL, KRjogja.com – Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus Mortalitas Ilham Dwi Saputro (16), seorang pelajar SMAN Usul Pandak Nan berperan korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda pada pertengahan April 2026 Lampau. Rekonstruksi ini dikerjakan guna memperjelas bukti lapangan dan mencocokkan keterangan para tersangka internal Warta Acara Pemeriksaan (BAP).
alur reka ulang digelar di Mapolres Bantul, Selasa (12/05/2026), berbarengan memperagakan sedikitnya 40 adegan. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menerangkan bahwa pemindahan Letak dari Loka peristiwa Perkara (TKP) Orisinil di kawasan Pandak ke Mapolres dikerjakan demi menjamin keamanan dan kondusivitas.
”Rekonstruksi dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) guna sinkronisasi informasi lapangan. Hal ini Krusial hasilkan membongkar penyiksaan sadis Nan berujung hilangnya nyawa korban,” ujar Iptu Rita.
Kronologi dan langkah Brutal Para Tersangka
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban dijemput dari sebuah warung angkringan di belakang SMAN 1 Bambanglipuro. Korban kemudian diajak oleh para tersangka menuju sebuah lapangan di wilayah Pandak.
Setelah tersangka Primer, JMA alias Jontor, menjamin identitas korban, pengeroyokan masif pun dimulai. Berdasarkan jalannya rekonstruksi, terungkap langkah di bagian luar batas kemanusiaan Nan berperan penyebab Primer Mortalitas Ilham.
Tersangka JMA, RAR, ASJ, AS, dan SGJ secara bertubi-tubi memukul korban di bagian Paras, perut, kepala, dan dada hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, tersangka JMA menusuk paha dan tangan korban berkali-kali memanfaatkan gunting hingga alat tersebut patah. Penyiksaan berlanjut berbarengan jejak menabrakkan sepeda motor ke tubuh dan leher korban, menyulutkan rokok ke bagian sensitif dan mata korban, hingga sabetan ikat pinggang (gesper) ketika korban telah tak sadarkan diri.
Esa Tersangka mutakhir Diringkus
Selain memunculkan tujuh tersangka Nan telah diamankan sebelum itu, polisi juga memunculkan Esa tersangka mutakhir berinisial AIF alias Ndriyon (19). Tersangka AIF sempat melarikan diri ke Jakarta dan menyamar sebagai penjual jamu hasilkan mengelabui petugas sebelum ujungnya hasil dibekuk.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan. Ia memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan jalanan dan premanisme di wilayah Bantul.
”Kami Tak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, terutama Nan menyasar anak di bawah umur. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan Nan seadil-adilnya,” pastikan Kapolres. (Jdm)