KUNINGAN, iNews.id – Seorang cowok berinisial AN (25) tega menyiram air gerah dan membacok Kekasih sesama jenis memanfaatkan senjata tajam jenis golok lantaran dilanda Selera cemburu. Kasus penganiayaan beban ini terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Informasi dirangkum iNews, dikarenakan langkah brutal tersebut, korban merasakan luka serius di bagian kepala dan kelebihan dari Esa jari tangan nyaris putus. Korban langsung dilarikan ke Griya sakit hasilkan mendapatkan penanganan medis secara intensif, Selasa (12/5/2026).
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan Nan mendapatkan laporan Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan. Pelaku tercapai diamankan tak memakai perlawanan, susut dari 24 jam setelah peristiwa ketika tertidur di Alun-Alun Cimahi
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis berucap pelaku sempat melarikan diri setelah mengaiaya korban.
“Tersangka melarikan diri usai peristiwa tersebut. Dari penyelidikan terungkap tersangka berada di Alun-Alun Cimahi dan dikerjakan penangkapan susut dari 24 jam,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dari keluaran pemeriksaan, polisi membongkar korban merasakan luka parah dikarenakan sabetan senjata tajam.
“Korban luka bacok di kepala dan dua jari nyaris putus,” katanya.
AKP Abdul Azis menerangkan motif penganiayaan dipicu persoalan romansa sesama jenis. Pelaku mengaku cemburu setelah mengetahui korban diperkirakan berkomunikasi berbarengan cowok lain.
“Motifnya Interaksi romansa sesama jenis,” ucapnya.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban diajak tiba ke Griya pelaku di Kecamatan Cibereum, Kabupaten Kuningan, seperti Baju. Sebelum peristiwa, keduanya sempat santap Seiring.
Namun ketika berada di internal Bilik, pelaku mendadak menyiram korban memanfaatkan air gerah Nan sebelum itu telah dipersiapkan. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menganiaya korban memanfaatkan golok.
Seusai mengerjakan langkah penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban Nan telah bersimbah darah. Penduduk kemudian mendukung membawa korban ke Griya sakit terdekat.
ketika ini pelaku telah ditahan dan menjalani tahapan legalitas di Polres Kuningan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP berbarengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.