JAKARTA – Polsek Metro Tamansari menangkap koneksi komplotan penjambret bersenjata tajam Nan selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi tercapai menjaga enam orang pelaku Nan terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah output kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar berbisik, para pelaku Nan dikendalikan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian berdua kekerasan atau penjambretan.

Fana tiga lainnya Merupakan DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang output curian.

“Keseluruhan Nan kami amankan Eksis enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas output curian,” ungkapan Kompol Bobby, Pekan, 17 Mei 2026.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy berbisik, dari output pemeriksaan, terungkap para pelaku mengerjakan langkah penjambretan berdua motif ekonomi ciptakan mendapatkan narkoba jenis sabu.

“Hal itu diperkuat berdua output tes urine Nan menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Polisi juga menemukan alat isap sabu ketika penangkapan.

“bagian dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban Nan mengenakan perhiasan emas,” ucapnya.

Setelah tercapai merampas barang korban, output curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum pada akhirnya dijual kepada M Nan bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Korban bagian dalam kasus ini merasakan kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai Sekeliling Rp 9 juta, Nan kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp 4,2 juta.

Polisi juga menyingkap bahwa koneksi penadah tersebut telah pas melimpah orang kali mendapatkan barang output kejahatan dari para pelaku.

Selain menjaga para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang kabar berupa Esa unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, Esa bilah samurai, lima unit telepon raih, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

“Fana itu, Esa pelaku lainnya berinisial S Nan juga berperan sebagai eksekutor Tetap bagian dalam pengejaran petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. lagian para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun.



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *