KATERCIKO.COM, Polresta Bandung tercapai membongkar kasus tindak pidana kekerasan secara Seiring-Baju Nan melangkah di kawasan Kahatex, Kabupaten Bandung. bagian dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung melindungi lima orang pelaku Nan diperkirakan melaksanakan langkah pencurian berbarengan kekerasan disertai pembacokan terhadap korban.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono melalui kegiatan doorstop Nan digelar di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2026), mengutarakan bahwa para pelaku melaksanakan aksinya secara acak berbarengan menyasar korban Nan sedang berada di pinggir jalur Sembari menggenggam telepon pegang.
“Kelima pelaku ini sebelum itu berkumpul Sembari mengonsumsi minuman keras, kemudian berkeliling memakai dua sepeda motor ciptakan mencari sasaran secara random di kawasan Kahatex,” ucapan Kombes Pol Aldi Subartono.
Ia menerangkan, ketika menyaksikan korban sedang nongkrong di pinggir pabrik Sembari menggenggam handphone, para pelaku langsung mendekati korban dan Berjuang merampas barang milik korban. Namun dikarenakan korban melaksanakan perlawanan, dua orang pelaku langsung melaksanakan pembacokan memakai senjata tajam jenis golok ke arah Paras, kepala, dan punggung korban.
“dikarenakan perlawanan korban, pelaku melaksanakan kekerasan secara brutal berbarengan membacok korban memakai golok. Setelah tercapai meraih barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Dari output penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bandung, polisi tercapai melindungi lima tersangka berbarengan peran berbeda-beda, mulai dari pelaku pembacokan, pengendara kendaraan, hingga pihak Nan turut berada di Letak peristiwa.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan berikut melaksanakan tindakan pastikan terhadap segala bentuk langkah kriminalitas jalanan Nan meresahkan masyarakat, khususnya tindak kekerasan dan pencurian berbarengan kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan Selera terlindungi kepada masyarakat. Tak Eksis ruang sebar pelaku kriminal jalanan di wilayah legalitas Polresta Bandung,” pastikan Kombes Pol Aldi Subartono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara Seiring-Baju dan Pasal 497 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kegiatan doorstop tersebut dihadiri Sekeliling 50 awak media cetak, digital, dan televisi serta melangkah terlindungi dan tertib, pungkasnya.