• Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar penyekapan Rizky Nur Aldriansyah di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Mei 2026.
  • Korban disekap dan dianiaya selama dua masa oleh tersangka AB dan R dikarenakan menunggak cicilan motor senilai Rp3,3 juta.
  • Polisi hasil membebaskan korban setelah mendapatkan laporan Penduduk melalui layanan pengaduan “Bang Resmob” pada tanggal 14 Mei 2026.

Bunyi.com – Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar motif di kembali penyekapan sadis terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Korban ternyata diculik dan disiksa hanya gara-gara menunggak cicilan motor selama dua rembulan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengemukakan bahwa perselisihan ini bermula dari urusan utang piutang pembelian Esa unit Honda PCX senilai Rp30 juta. Korban teridentifikasi memungut skema Cicil langsung kepada pihak showroom.

“Masalah utang piutang pembelian motor. Korban nyicil ke pihak showroom, berikut telat transaksi 2 rembulan,” ujar Arsya ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Secara rinci, angsuran bulanan Nan harus dibayarkan korban sebesar Rp1.670.000.

dikarenakan menunggak dua rembulan, jumlah utang Nan menyebabkan tindakan nekat pelaku hanya sebesar Rp3.340.000. Namun, nominal tersebut dibayar bertambah berdua kebebasan dan keselamatan korban.

Selama dua masa, Rizky disekap di lantai dua bangunan showroom tersebut. Tak hanya kehilangan kemerdekaan, korban juga sebagai sasaran amukan para pelaku.

“Disekap dua masa, dan korban dianiaya selama disekap,” bongkar Arsya.

Hotline Bang Resmob

Penyekapan ini berakhir setelah orang Uzur korban memberanikan diri melapor melalui layanan pengaduan Sigap WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

Tim Nan dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung Beralih melaksanakan penggerebekan.

internal operasi tersebut, polisi hasil membebaskan korban internal kondisi lemas dan menjaga dua tersangka berinisial AB dan R. Petugas juga menyita barang kabar berupa tiga unit ponsel serta surat pernyataan paksa Nan dibuat pelaku.

“Kami menghargai masyarakat Nan melangkah melapor sehingga peristiwa mendapatkan segera ditangani,” ujar Arsya.

Kekinian, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung ciptakan tahapan penyidikan kelebihan berikut. Mereka dijerat berdua Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP anyar terkait perampasan kemerdekaan berdua ancaman hukuman penjara Nan serius.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *