Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras Seiring Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tercapai menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di internal angkutan kota Morina 81 Nan sempat viral di media sosial.
internal pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku Nan diperkirakan terlibat internal langkah brutal terhadap sejumlah penumpang Wanita di jalur KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) cahaya.
langkah pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot Nan melaju kencang beredar kokoh di media sosial.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F SIK MH melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan berbisik, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut internal merespons keresahan masyarakat terhadap langkah kriminal jalanan Nan membahayakan keselamatan Penduduk.
“Begitu peristiwa ini viral dan menimbulkan keresahan kokoh di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian Spesifik dan memerintahkan Ditreskrimum Beralih Sigap menyingkap para pelaku. Ini sebagai komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan Nan meresahkan masyarakat akan ditindak konfirmasi,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Ia memaparkan, dua tersangka Nan dikendalikan Merupakan EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
internal langkah tersebut, SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor Nan mengancam korban memanfaatkan parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban meninggalkan dari angkot Nan sedang melaju. Fana EN Nan merupakan sopir pengganti angkot Morina 81 diperkirakan ikut mendukung langkah berdua mempercepatkan laju kendaraan agar teriakan korban Tak terdengar Penduduk.
“Modus mereka lumayan terencana. Pelaku Primer berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah Tak Eksis kerja Baju, padahal keduanya telah bersekongkol sejak permulaan,” katanya.
Peristiwa itu terwujud ketika para korban menaiki angkot Morina 81 hasilkan beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, tidak akurat Esa pelaku mendadak minat parang dan mengancam para penumpang Wanita.
Korban Julia Pratiwi kehilangan Esa unit handphone Samsung dan merasakan luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta merasakan luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala dikarenakan didorong meninggalkan dari angkot.
Fana Nova Yanti Porman Tampubolon merasakan luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari internal kendaraan.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, polisi kelebihan masa lalu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas melindungi handphone milik korban dan busana Nan digunakan ketika beraksi.
Pengembangan kemudian dijalankan terhadap pelaku Primer, SLS, Nan teridentifikasi melarikan diri ke area perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut Seiring personel setempat mengerjakan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit Nan aksesnya diungkap mendapatkan lima jam perjalanan dari jalur Primer.
“Tim harus mengerjakan pemetaan Letak dan pengendapan semalaman sebelum ujungnya tercapai menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.
ketika tahapan pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS diungkap mengerjakan perlawanan dan Berikhtiar menyerang petugas hasilkan melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel meraih tindakan konfirmasi dan terukur hasilkan melumpuhkan pelaku.
“Tindakan konfirmasi terukur dijalankan dikarenakan tersangka membahayakan keselamatan petugas ketika tahapan pengembangan. ketika ini tersangka telah mendapat perawatan medis dan tahapan penyidikan berikut Melangkah,” singkap Ferry.
Dari keluaran pemeriksaan, teridentifikasi EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, lagian SLS merupakan pendaftaran pencarian orang (DPO) kasus curanmor di area Medan sejak 2020.
Polisi turut melindungi sejumlah barang bukti berupa parang Nan digunakan pelaku, busana ketika beraksi, sepasang sepatu Nan terekam internal video viral, serta handphone milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan berdua tindak pidana pencurian berdua kekerasan sebagaimana diatur internal Pasal 365 KUHP berdua ancaman hukuman berat banget.
