KUTIPAN – tindakan penikaman Nan terwujud di kawasan Food Market Nagoya Thamrin, Kota Batam, Kepulauan Riau, hasil diungkap polisi bagian dalam Masa lekas. Pelaku berinisial Anton Wijaya (21) diringkus susut dari 1×24 jam setelah peristiwa.

Penangkapan dikerjakan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kepri Seiring Polsek Lubuk Baja di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, memaparkan peristiwa tersebut terwujud pada Kamis (23/4/2026) Sekeliling pukul 22.05 WIB.

ketika itu, korban berinisial FL (24) anyar saja kembali kerja. Namun di inti perjalanan, korban seketika diberhentikan oleh pelaku Nan tampak memakai sepeda motor.

“Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajak berkelahi. Tak berselang pelan, pelaku mengundang senjata tajam jenis karambit dari tubuhnya dan langsung menyabet lengan kiri korban,” ujar Deni, Jumat (24/4/2026).

Korban sempat Berjuang melawan berdua melempar batu ke arah pelaku dan menguji melarikan diri. Namun, pelaku Tak berhenti Tiba di situ.

Pelaku Malah mengejar korban dan kembali mengerjakan penyerangan. Korban ditusuk pada bagian perut dan pinggang memakai senjata tajam.

Setelah mengerjakan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari Letak peristiwa.

Polisi Nan meraih laporan langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan. Hasilnya, pelaku hasil dikendalikan bagian dalam Masa susut dari 24 jam.

“Tim gabungan segera mengerjakan penyelidikan intensif dan hasil menjaga pelaku di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa,” Jernih Deni.

Dari output pemeriksaan mula, motif pelaku diperkirakan dikarenakan sakit batin terhadap korban. Keduanya teridentifikasi merupakan rekan kerja di tidak akurat Esa food market di kawasan Nagoya Thamrin.

“Pelaku mengaku tersinggung dikarenakan mengalami dihina dan diperlakukan Tak menyenangkan oleh korban, sehingga menimbulkan tindakan penganiayaan tersebut,” tambahnya.

ketika ini, pelaku telah dikendalikan di Polsek Lubuk Baja hasilkan menjalani alur aturan extra berikut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 469 Bagian (1) KUHP dan/atau Pasal 467 Bagian (1) dan (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.


Laporan: Yuyun
Editor: Husni

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *