Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku jambret meresahkan di Medan Marelan.

Adapun dua orang pelakunya Ialah IF dan JS. Keduanya ditahan di dua Letak Nan berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, SIK SE MM mengemukakan bahwa kedua pelaku ini melaksanakan tindakan di Kelurahan Rengas Nusa, Medan Marelan.


Anak Buah Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak diinformasikan ke Propam diperkirakan Melecehkan Tahanan Wanita

“Kedua pelaku ditahan di Tanjung Morawa dan di Provinsi Aceh. Mereka ini residivis,” ungkapan Ricko Taruna Mauruh disertai Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (22/4/2026).

Menurut Ricko, pelaku beraksi Rabu 15 April 2026 kemarin, sekira pukul 13:00 WIB.

“Modus pelaku Adalah membuntuti korbannya, Lampau di Loka Sunyi pelaku beraksi. Bahkan berdua melukai korbannya, setelah itu mereka melarikan diri,” tambahnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya Esa unit sepeda motor pelaku.


Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual Sabu di Pasar Tradisional

“Kasus ini Tetap dikembangkan, Eksis Esa orang pelaku lainnya. Pelaku dikenakan pasal 479 Adalah pencurian berdua kekerasan,” terangnya.(BP7)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *