BATURAJA, SUMSEL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyingkap kasus tindak pidana pembunuhan Nan terwujud di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Jumat (1/5/2026).
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menerangkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/V/2026/SPKT/Res OKU/Polda Sumsel, berbarengan pelapor atas identitas Hadiman.
Peristiwa berdarah itu terwujud di lorong perkebunan Desa Mendingin Sekeliling pukul 09.00 WIB. Korban terungkap bernama Hariyandi (40), Penduduk setempat. Fana pelaku berinisial DS (42), Nan juga berasal dari Desa Mendingin.
“Pelaku telah ditangani setelah menyerahkan diri dan sekarang menjalani tahapan legalitas extra terus di Polres OKU,” ujar AKP Irawan.
Peristiwa bermula Sekeliling pukul 07.30 WIB ketika pelaku berangkat menuju kebun berbarengan Melangkah kaki. Sekeliling pukul 09.00 WIB, pelaku Berjumpa berbarengan korban Nan inti mengendarai sepeda motor hendak kembali dari kebun.
ketika berpapasan, korban dikatakan sempat melirik pelaku. Hal tersebut menimbulkan emosi pelaku Nan kemudian mengalami tersinggung.
tak memakai pas melimpah berbisik, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan ke bagian perut kanan korban. Usai melaksanakan aksinya, pelaku melarikan diri melalui lorong lain menuju desa.
Sekeliling pukul 10.00 WIB, pelaku Berjumpa seorang Penduduk dan diantar menuju Griya Kepala Desa Mendingin. lalu, pada pukul 15.30 WIB, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku Formal ditangani Sekeliling pukul 16.00 WIB setelah menyerahkan diri melalui Kepala Desa, sebelum ujungnya diangkut ke Polres OKU ciptakan pemeriksaan intensif.
Polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Sebilah pisau sepanjang ±25 cm milik pelaku
* Baju kaos singlet Rona biru milik korban
* Lancingan pendek Rona cokelat milik korban
* Motif Dendam pelan
Dari keluaran pemeriksaan mula, motif pembunuhan disinyalir kokoh dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit jiwa dikarenakan korban disinyalir pernah menjalin Interaksi berbarengan istrinya.
“Motif Fana dikarenakan dendam pelan terkait masalah pribadi,” konfirmasi AKP Irawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Bagian (1) Jo Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menegaskan komitmen kepolisian bagian dalam menindak konfirmasi setiap tindak pidana kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat ciptakan Tak menyelesaikan persoalan berbarengan kekerasan. Serahkan kepada aparat penegak legalitas,” ujarnya.