JENEPONTO, iNews.id – Tim Pegasus Satresmob Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku begal terhadap dua tenaga kesehatan (nakes) Nan terwujud di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Pelaku bernama Rifai alias Bolang (26) diamankan ketika sedang asyik seruput tuak jenis ballo di Letak persembunyiannya di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa berucap pelaku telah ditangani Seiring barang data keluaran kejahatannya.

“Pelaku pembegalan telah kami tangkap Seiring barang data. Korbannya seorang tenaga kesehatan,” ujarnya.

tindakan begal tersebut terwujud pada Kamis (30/4/2026) gelap. bagian dalam peristiwa itu, dua korban Merupakan Firda Putri Wahyuni (28) dan Nurmiati (37) merasakan luka serius setelah motor Nan mereka kendarai terjatuh ketika dirampas pelaku.

Peristiwa bermula ketika kedua korban sedang berboncengan sepeda motor menuju Griya mereka. ketika melintas di Letak peristiwa Nan redup, pelaku terungkap membuntuti korban.

Pelaku kemudian mematikan lampu sepeda motornya agar Tak terlihat oleh korban sebelum melancarkan tindakan perampasan.

ketika melaksanakan aksinya, terwujud tarik-tertarik antara pelaku dan korban di atas motor Nan sedang melaju kencang. Kondisi itu Membikin kendaraan korban Lenyap kontrol hingga terjatuh ke aspal dan melangkah masuk ke bagian dalam selokan.

dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan cedera lumayan parah berupa patah tulang pada betis kaki kiri serta luka-luka di bagian Paras.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Keberadaan Rifai ujungnya tercapai terungkap hingga polisi mengepung Letak persembunyiannya.

Pelaku tercapai ditangani tak memakai perlawanan berarti. Dari keluaran interogasi, pelaku mengaku nekat melaksanakan tindakan begal ciptakan memenuhi kebutuhan sehari-saat serta biaya mengoreksi sepeda motornya.

sekarang pelaku telah ditahan di Mapolres Jeneponto ciptakan menjalani tahapan aturan extra berikut. ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *