MEDAN | okemedan
Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Seiring Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tercapai membongkar kasus pencurian berdua kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di bagian dalam angkutan kota Morina 81 Nan sempat viral di media sosial.
bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku Nan disinyalir terlibat bagian dalam tindakan brutal sejumlah penumpang Wanita di lorong KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) cerah.
tindakan pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot Nan melaju kencang beredar lebar di media sosial.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan berbisik, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bagian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap tindakan kriminal jalanan Nan membahayakan keselamatan Penduduk.
“Begitu peristiwa ini viral dan menimbulkan keresahan lebar di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian Spesifik dan memerintahkan Ditreskrimum Beralih Sigap membongkar para pelaku. Ini sebagai komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan Nan meresahkan masyarakat akan ditindak pastikan,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Ia memaparkan, dua tersangka Nan ditangani, Merupakan EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
bagian dalam tindakan tersebut, SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor Nan mengancam korban memakai parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban meninggalkan dari angkot Nan sedang melaju. Fana EN Nan merupakan sopir pengganti angkot Morina 81 disinyalir ikut menolong tindakan berdua mempercepatkan laju kendaraan agar teriakan korban Tak terdengar Penduduk.
“Modus mereka lumayan terencana. Pelaku Primer berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah Tak Eksis kerja Baju, padahal keduanya telah bersekongkol sejak permulaan,” katanya.
Peristiwa itu terwujud ketika para korban menaiki angkot Morina 81 ciptakan beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, keliru Esa pelaku mendadak minat parang dan mengancam para penumpang Wanita.
Korban Julia Pratiwi kehilangan Esa unit handphone Samsung dan merasakan luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta merasakan luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala dikarenakan didorong meninggalkan dari angkot.
Fana Nova Yanti Porman Tampubolon merasakan luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari bagian dalam kendaraan.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, polisi kelebihan masa lalu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas melindungi handphone milik korban dan busana Nan digunakan ketika beraksi.
Pengembangan kemudian dijalankan terhadap pelaku Primer, SLS, Nan terungkap melarikan diri ke area perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut Seiring personel setempat mengerjakan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit Nan aksesnya diungkap meraih lima jam perjalanan dari lorong Primer.
“Tim harus mengerjakan pemetaan Letak dan pengendapan semalaman sebelum pada akhirnya tercapai menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.
ketika alur pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS diungkap mengerjakan perlawanan dan Berikhtiar menyerang petugas ciptakan melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel memungut tindakan pastikan dan terukur ciptakan melumpuhkan pelaku.
“Tindakan pastikan terukur dijalankan dikarenakan tersangka membahayakan keselamatan petugas ketika alur pengembangan. ketika ini tersangka telah mendapat perawatan medis dan alur penyidikan berikut Melangkah,” bongkar Ferry.
Dari keluaran pemeriksaan, terungkap EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, lagian SLS merupakan pendaftaran pencarian orang (DPO) kasus curanmor di area Medan sejak 2020.
Polisi turut melindungi sejumlah barang bukti berupa parang Nan digunakan pelaku, busana ketika beraksi, sepasang sepatu Nan terekam bagian dalam video viral, serta handphone milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan berdua tindak pidana pencurian berdua kekerasan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 365 KUHP berdua ancaman hukuman berat banget.
OM – dedi