Jeneponto, ERANASIONAL.COM – Polisi menyingkap data anyar bagian dalam kasus pembunuhan seorang Wanita berinisial BDN (50) Nan terdeteksi tewas di rumahnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban disinyalir dibunuh oleh keponakannya seorang diri, WB (30), Nan sekarang telah diputuskan sebagai tersangka setelah sempat buron selama 16 rembulan.

Penyidik Polres Jeneponto menyebut pelaku awalnya berniat memperkosa korban. Namun, langkah tersebut mendapat perlawanan dari korban hingga berujung pada pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa menerangkan, ketika Berjuang melancarkan aksinya, pelaku menyumbat bibir korban memanfaatkan kain sarung agar Tak berteriak.

Tindakan itu Membikin korban kesulitan bernapas hingga pada akhirnya meninggal Bumi.

“Korban sempat mengerjakan perlawanan. Pelaku kemudian memungut kain sarung Nan Eksis di Letak dan menyumbat bibir korban. Akibatnya korban Tak meraih bernapas dan meninggal Bumi,” Jernih Nurman, Senin (8/6).

Menurut polisi, setelah mengetahui korban meninggal, pelaku malah memperkosa jasad korban.

Atas perbuatannya, WB telah diputuskan sebagai tersangka dan dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik mengevaluasi terdapat unsur perencanaan bagian dalam langkah tersebut.

Nurman mengutarakan, pelaku sengaja mendatangi Griya korban pada permulaan saat Sekeliling pukul 03.00 Wita sebelum melancarkan aksinya.

data itu berperan tidak presisi Esa Asas penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku tiba ke Griya korban Sekeliling pukul tiga permulaan saat. Dari keluaran penyelidikan, terdapat unsur perencanaan sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap WB di Kabupaten Sigi, Sulawesi inti, pada Jumat (5/6/2026). Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

lebih masa lalu, pelaku melangkah masuk bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO) dan tercapai mencegah kejaran aparat selama kelebihan dari Esa tahun.

Peristiwa tersebut bermula ketika Penduduk menemukan jasad BDN bagian dalam kondisi membusuk di rumahnya pada 4 Februari 2025.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada WB sebagai terduga pelaku.

“Setelah penemuan jasad korban, kami mengerjakan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi Nan pada akhirnya mengarah kepada Esa orang Nan kami curigai,” ucapan Kanit Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad. []

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *