PEKANBARU – tindakan kejahatan jalanan di Riau kembali mendapat pukulan telak. Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Riau hasil membongkar kasus begal sadis hingga network sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nan selama ini beroperasi di sejumlah area.

internal pengungkapan sepanjang Juni 2026 tersebut, polisi melindungi keseluruhan 18 kendaraan Nan terdiri dari 15 sepeda motor dan 3 mobil Nan disinyalir kokoh merupakan output tindak kejahatan.

550x300

Konferensi pers digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Seiring Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua dan Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pengungkapan ini merupakan output kerja keras personel kepolisian serta bantuan Sigap masyarakat internal memberikan informasi.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sebagai pengaruh Primer internal merawat situasi kamtibmas tetap terlindungi dan kondusif,” ujarnya.

Kasus bermula dari tindakan begal sadis di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. internal peristiwa itu, korban Nan mengetes mempertahankan sepeda motornya Malah sebagai sasaran kekerasan hingga merasakan luka dikarenakan sabetan senjata tajam.

Namun kasus tersebut Malah sebagai realisasi masuk melangkah masuk pengungkapan Nan extra Akbar. Dari pengembangan penyidikan, polisi hasil membongkar network curanmor Nan tersambung berbarengan para pelaku begal tersebut. Sebanyak 15 sepeda motor hasil ditangani.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan jejak kejahatan lain berupa pencurian kendaraan roda empat berbarengan tiga unit mobil turut disita sebagai barang data.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas kejahatan jalanan Nan meresahkan masyarakat,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua.

Fana itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor mengutarakan, tindakan begal dikerjakan secara berkelompok. Empat pelaku berboncengan Esa motor, memepet korban, hingga menendang kendaraan sebelum mengerjakan pembacokan.

“Para pelaku kemudian hasil kami amankan pada 3 Juni 2026,” jelasnya.

Selain kasus curanmor dan begal, Ditreskrimum Polda Riau juga menyingkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Rokan Hilir dan Bengkalis. Lima pelaku hasil ditangani berbarengan motif ekonomi.

Para tersangka saat ini dijerat pasal pencurian berbarengan kekerasan dan pemberatan berbarengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan komitmennya ciptakan terus memungut tindakan konfirmasi kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat berperan melangkah melapor melalui layanan 110.@Red

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *