Senin, 29 Juni 2026 – 05:10 WIB
Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR ketika memberikan pernyataannya bagian dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
jpnn.com – JAKARTA – Kasus YTR (29) Nan merasakan penyiksaan dan penyekapan sadis Nan dikerjakan pacarnya, Taufik Hidayat (30), mendapat perhatian melebar dari Masyarakat.
Komisi domestik Anti Kekerasan terhadap Wanita (Komnas Wanita) mengevaluasi peristiwa di Kabupaten Bandung itu merupakan kekerasan berbasis gender Nan ekstrem, sadis, Bengis, dan merendahkan martabat Orang.
“Kami menegaskan kekerasan Nan dialami YTR Ialah kekerasan berbasis gender terhadap Wanita berlapis, Nan ekstrem, sadis, Bengis, dan merendahkan martabat Orang. wilayah Komnas Wanita terhadap kasus ini konfirmasi sejak mula pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tak berubah,” ungkapan Wakil Ketua Komnas Wanita Ratna Batara Munti di Jakarta, Pekan (28/6).
Pihaknya pun menyinggung adanya pernyataan Komnas Wanita mengenai kasus tersebut lumayan berlimpah orang Masa Lampau, Nan sempat sebagai polemik publik.
“Pernyataan kami pada konferensi pers masa Anti Penyiksaan semesta 26 Juni 2026, pernyataan Nan disampaikan terkait kategori penyiksaan terkait berbarengan konteks perbicangan Nan membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” ungkapan Ratna Batara Munti.
Beliau mengimbuhkan kasus kekerasan Nan menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan Akbar pada korban.
“Kasus ini juga berakibat pada penderitaan Nan bagian luar Normal dan disabilitas permanen pada korban,” ungkapan Ratna Batara Munti.
Ratna Batara Munti juga mengutarakan sokongan penuh kepada seluruh pihak Nan telah menindak tahapan aturan kasus tersebut dan upaya pemulihan sebar korban.
Penyiksaan dan penyekapan sadis Nan Taufik Hidayat terhadap YTR memasuki kategori kekerasan ekstrem, sadis, Bengis, dan merendahkan martabat Orang.
Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News