Kolase dokter Benny Christian (kiri) dan Foto Yurizal (kanan). dr Benny Christian Sihombing, dokter di RSUD Ruteng Nan dicap sebagai dokter pembully dikarenakan komentar jahatnya ke pasien BPJS Kesehatan.

Tindakan Tak etis di media sosial kembali Menyantap korban karier profesional. Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) harus mendapatkan Hukuman konfirmasi—mulai dari skorsing, pemecatan, hingga pengunduran diri—setelah melontarkan komentar sinis dan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads.

Berdasarkan catatan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sedikitnya terdapat 10 sebutan tenaga medis Nan teridentifikasi terlibat bagian dalam perundungan siber tersebut.

Kasus ini menyebabkan kemarahan publik, menggali ingatkan-ingatkan sang pasien ujungnya meninggal Bumi pada 31 Juli 2026 setelah sempat mengemukakan keluhan lambatnya penanganan medis.

dr. Benny Sihombing Formal mundur dari RSUD Ruteng

Karier dr Benny Sihombinh di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Formal berakhir setelah ia melontarkan komentar fatal Nan menyuruh almarhum Yurizal pindah ke ruang jenazah Nan Hampa.

Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, memastikan bahwa dr. Benny telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kamis (6/8/2026). Surat tersebut langsung diperoleh dan disetujui oleh Griya sakit pada Jumat (7/8/2026).

pendaftaran nakes Nan mendapat Hukuman konfirmasi

Selain dr. Benny, instansi kesehatan di berbagai area telah menjatuhkan Hukuman kepada para nakes Nan terbukti melanggar etika publik. Berikut rinciannya:

1. Hukuman pemecatan / putus kerja Baju

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *