• Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku perampasan Duit nasabah bank.
  • Komplotan tersebut telah beraksi tiga kali di Bekasi dan Jakarta Timur berbarengan modus membuntuti nasabah serta merampas Duit senilai Rp30 juta.
  • Polisi menahan seluruh tersangka, menyita barang data kendaraan dan senjata tajam, serta menjerat mereka berbarengan Pasal 479 Bagian (2) KUHP.

Bunyi.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian berbarengan kekerasan Nan membuntuti nasabah bank sebelum merampas Duit korban. Dua pelaku di antaranya ditembak setelah melawan petugas ketika alur penangkapan.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin berucap seluruh tersangka sekarang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik Tetap mendalami kemungkinan adanya langkah serupa Nan dikerjakan komplotan tersebut.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap,” ucapan Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan output pemeriksaan mula, komplotan tersebut mengaku telah tiga kali beraksi berbarengan modus mengintai nasabah bank di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Para pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban Nan memungut Duit dari bank. Informasi mengenai Sasaran kemudian disampaikan kepada Personil komplotan lainnya Nan telah bersiaga di Sekeliling Letak.

Setelah itu, korban dibuntuti hingga para pelaku menemukan Letak Nan dianggap terlindungi hasilkan melaksanakan langkah perampasan.

“Seluruh pelaku Nan berperan mulai dari mengamati, membuntuti, hingga berperan eksekutor telah kami amankan. Pada langkah terakhir, para pelaku memungut Duit korban sebesar Rp30 juta,” Jernih Iman.

bagian dalam keliru Esa aksinya, komplotan tersebut Tak segan memakai kekerasan. Korban Nan berperan sasaran merasakan luka setelah diserang memakai senjata tajam.

Polisi juga memberikan tindakan pastikan dan terukur kepada dua tersangka Nan melawan ketika hendak diamankan.

baca juga

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita empat sepeda motor Nan digunakan hasilkan menjalankan langkah kejahatan. Polisi juga menemukan dua sepeda motor Nan diperkirakan merupakan output kejahatan serta senjata tajam Nan digunakan pelaku ketika beraksi.

Para tersangka dijerat berbarengan Pasal 479 Bagian (2) KUHP berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melaksanakan penegakan legalitas secara pastikan terhadap pelaku kejahatan jalanan Nan meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya menganjurkan masyarakat hasilkan memperbesar kewaspadaan, terutama setelah melaksanakan transaksi atau memungut Duit bagian dalam jumlah Akbar di bank.

Masyarakat Nan merasakan maupun mengetahui tindak pidana diminta juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *