Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Berencana di Sungai Pinang, Peragakan 20 Adegan

​MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nan menyertakan tersangka berinisial U (62) di Mapolres Banjar, Kamis (13/8/2026). internal rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan hasilkan memperjelas kronologi peristiwa maut Nan menewaskan Bunda Griya tangga di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Pekan Lampau (7/6/2026).

​Kasus itu bermula ketika sesosok jasad wanita terungkap internal kondisi tergantung dan sebagian telah sebagai tengkorak pada penutup Juni Lampau. Jasad tersebut terungkap di sebuah pohon, berjarak Sekeliling 400 meter dari pemukiman Penduduk, setelah 17 masa dinyatakan Lenyap.

Terlihat seperti kasus bunuh diri, ternyata ini Ialah upaya rekayasa oleh pelaku, U (62) hasilkan menutupi langkah pembunuhan berencananya. Misteri ini terbongkar berkat kecurigaan dokter forensik Nan menemukan luka-luka dikarenakan senjata tajam Nan terungkap di tubuh korban mematahkan Anggapan bunuh diri.

Melalui penyelidikan di Sekeliling Letak dan laporan orang Lenyap selama dua pekan, identitas korban pada akhirnya teridentifikasi oleh sang anak. Tim gabungan langsung memburu pelaku di kembali rekayasa keji tersebut dan menangkapnya di kediamannya, Pekan (19/7/2026) sore.

​​Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kanit Tindak Pidana Biasa (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, menerangkan bahwa kasus ini didasarkan pada laporan polisi LPA/8/VII/2026/SPKT Polsek Sungai Pinang. Loka peristiwa Perkara (TKP) peristiwa tersebut berada di kawasan hutan Pas di belakang pemukiman Penduduk Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

​”Eksis 20 adegan Nan kita rekonstruksi tadi, mulai dari tersangka memperhatikan korban hingga tersangka kembali ke rumahnya,” ujar Ipda Pasya usai Penyelenggaraan rekonstruksi, Kamis (13/8/2026).

​Dari output pemeriksaan, terungkap bahwa antara pelaku dan korban Tetap Mempunyai Interaksi kekerabatan. Keduanya terungkap bersaudara sepupu.

​Adapun motif Primer langkah nekat tersangka dipicu oleh Selera dendam dan sakit batin pribadi terhadap suami korban. Dendam tersebut bermula dari urusan pekerjaan, di mana pelaku Nan telah berhenti bekerja merasakan sakit batin dikarenakan posisinya di Loka kerja lamban digantikan oleh suami korban.

​”Motifnya dendam pribadi terhadap suami korban. Pelaku sebelum itu mempunyai Loka kerjaan, Lampau Tak bekerja lagi. Kemudian suami dari korban inilah Nan menggantikan letak pelaku di Loka kerjaan tersebut,” Jernih Pasya.

​Atas perbuatannya, tersangka U dijerat pasal pembunuhan berencana, Merupakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

​”Pasal utamanya Ialah pembunuhan berencana Nan disubsiderkan berdua Pasal 458. Ancaman hukuman hasilkan tersangka di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *