Pekanbaru, katakabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Riau kembali tunjukkan komitmen memelihara keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol tercapai diungkap, mulai dari tindakan begal Nan melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat Nan beroperasi di wilayah Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi tercapai menjaga 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil Nan disinyalir keluaran tindak pidana.

Keberhasilan itu disampaikan ketika konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6), Nan dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disertai Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, berbisik pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran kerja keras personel kepolisian Nan berikut bekerja di lapangan internal merespons laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini Tak terlepas dari bantuan masyarakat Nan Sigap memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi Nan baik antara masyarakat dan aparat penegak legalitas sebagai modal Krusial internal menciptakan situasi kamtibmas Nan terjamin dan kondusif,” ujar Pandra.

Fana, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, menerangkan kasus pertama Nan tercapai diungkap Ialah pencurian berbarengan kekerasan (curas) atau begal Nan melangkah di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Di peristiwa tersebut, korban merasakan luka dikarenakan sabetan senjata tajam setelah Berjuang mempertahankan sepeda motor miliknya Nan hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian mengerjakan pengembangan hingga tercapai membongkar koneksi pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor tercapai dikendalikan sebagai barang bukti,” Jernih Hasyim.

Selain itu, penyidik juga tercapai menyingkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil Nan disinyalir berasal dari keluaran kejahatan.

Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau internal memberantas kejahatan jalanan Nan selama ini meresahkan masyarakat.

Tak Hanya kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga tercapai menjaga pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng Nan berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut sempat sebagai perhatian dikarenakan menyasar Loka ibadah dan berpeluang menimbulkan keresahan di inti masyarakat.

“Alhamdulillah para pelaku telah tercapai dikendalikan Seiring barang bukti. Motif Fana dikarenakan Unsur ekonomi. Barang Nan dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga Nan Mempunyai ukur jual pas menjulang,” kata Hasyim.

Sebanyak lima orang tersangka telah dikendalikan internal kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara Spesifik keluaran pengungkapan kasus itu internal Masa tidak berjarak.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menerangkan, tindakan begal di belakang Arena MTQ dijalankan oleh empat pelaku Nan berboncengan memanfaatkan Esa sepeda motor.

ketika korban melintas dan hendak kembali ke Griya, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. dikarenakan korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

“tidak presisi seorang pelaku kemudian membacok korban memanfaatkan parang. Akibatnya korban merasakan luka pada bagian lengan dan kaki,” urai Rooy.

Berbekal laporan korban, Tim Jatanras Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya tercapai menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026.

keluaran pemeriksaan menyingkap bahwa para pelaku Mempunyai keterkaitan berbarengan koneksi pencurian kendaraan bermotor Nan beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.

internal kasus begal, polisi menentukan tiga orang tersangka. Fana pada kasus curanmor roda dua dikendalikan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat diputuskan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP terkait pencurian berbarengan pemberatan berbarengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan berikut memperbesar penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat ciptakan Tak tidak yakin mengabarkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas Nan terjamin dan kondusif di Provinsi Riau.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *