Pasuruan –
Jatanras Polda Jatim membekuk pelaku begal Nan melukai dan merampas barang wisatawan. Dua pelaku ditangani dan inti menjalani penyidikan di Polda Jatim.
Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati berbisik kasus begal tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) mula masa silam. Menurutnya, kedua pelaku nekat dan tega membacok wisatawan di Bukit eksklusif Kabupaten Pasuruan.
“Mereka (2 pelaku) sempat kabur. Kemudian dari output barang berita Nan kami temukan Eksis celurit Nan dibuang di semak-semak Sekeliling TKP,” ungkapan Ario kepada awak media ketika ditemui di Polda Jatim, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku terungkap berinisial JF dan SAS. Keduanya ditangani oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (4/5/2026) mula masa.
“Penangkapan dijalankan di 2 Letak berbeda. JF diamankan di Burneh Bangkalan. SAS kami tangkap di Tutur Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Ia menerangkan ketika ini, keduanya Tetap menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Menurutnya, keduanya sebagai DPO usai aksinya membegal wisatawan berinisial ED dan HN pada Sabtu (2/5/2026) Lampau.
Kala itu, korban akan mendaki Bukit eksklusif di kawasan Wisata Bhakti Alam Ngembal. ketika internal perjalanan, keduanya dipepet 2 pelaku dan diminta berhenti.
“Pelaku memaksa berhenti, Kalau melawan, pelaku Tak segan memakai senjata tajam. Modusnya pelaku ini mengenakan korban, dipepet, kemudian diminta berhenti, korban Tak mau, pada akhirnya ditebas (berbarengan sajam pada bagian bahu korban),” imbuhnya.
dikarenakan menolak, kedua pelaku langsung membacok ED. Akibatnya, ED merasakan luka bacok serius di bahu kiri dan mendapatkan 18 jahitan dikarenakan serangan tersebut. Ia langsung mendapat perawatan medis.
Ario menyebut korban Ialah merupakan Sasaran ketiga dari 2 pelaku. Menurutnya, sebelum insiden itu, 2 calon korban tercapai melarikan diri.
Kepada polisi, keduanya mengaku sengaja mengincar calon korban Nan mengendarai motor ketika melintasi Letak Sunyi. Lampau, memepet dari belakang dan tak segan melukai bila melawan.
internal menjalankan aksinya, JF bertugas sebagai pengemudi motor dan SAS selaku eksekutor. Bermodalkan sajam jenis celurit, keduanya nekat dan tega melukai korban Nan tak menuruti permintaannya.
“ketika peristiwa, korban sempat melawan ciptakan mempertahankan kendaraannya. Namun pelaku kelebihan agresif. Serangan langsung diarahkan ke tubuh korban,” tuturnya
Dari output pendalaman, kedua pelaku bukan sekali beraksi. Melainkan, 6 kali beraksi di 4 wilayah, Merupakan di Maluku dan Pasuruan.
ketika membekuk SAS, Arip mengaku sempat mendapat perlawanan. Namun, petugas langsung mengatasi pastikan ketika penangkapan.
“Keduanya sempat kabur, output barang berita Nan kami temukan Eksis celurit Nan sempat dibuang (kedua pelaku) di semak-semak Sekeliling TKP,” paparnya.
Tak hanya sebilah celurit, polisi juga menjaga 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Gegara aksinya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan.
(auh/abq)